“Pemuda AF mengakui dan membenarkan jika orang dalam video adalah dirinya. Saat itu, kondisi pelaku sedang emosi kepada temannya karena dituduh sebagai informan sekaligus pengguna dan bandar narkoba jenis sabu,” ungkapnya.
AD yang disebut selaku pembuat video viral dan memposting di status WA dengan tujuan iseng atau main-main tanpa memikirkan dampak terhadap masyarakat.
Sebagai upaya memastikan mereka tidak terlibat narkoba, Dody melalui petugas Polsek Banyuates melakukan pemeriksaan dan tes urine. Hasilnya, kedua pelaku dinyatakan negatif dari zat metamfetamin.
Selesai menjalankan pemeriksaan, kedua pelaku memberikan klarifikasi dengan didampingi tokoh masyarakat serta meminta maaf terhadap Polsek Kapolsek Banyuates. Lantaran, video yang dibuat karena pengaruh amarah atas tuduhan dari orang lain pada kasus tindak pidana narkoba.
“AF dan AD merasa sangat menyesal dan meminta maaf sekaligus berjanji tidak akan mengulangi hal yang sama. Jika terbukti pengguna ataupun bandar narkoba, mereka siap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Melalui restorative justice terhadap kedua pelaku pembuat video viral, pihaknya berharap terhadap masyarakat Sampang supaya lebih bijak menggunakan media sosial dan menghindar dari isu negatif Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).
“Kami mengajak masyarakat lebih bijak dan beretika dalam memanfaatkan media sosial serta tidak menggunakan kata kasar, provokatif ataupun SARA yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya. (raf/yus/ono)
