Bermodalkan Keterangan Saksi, 5 Pelaku Pengeroyokan di Kota Malang Diringkus

Tampang kelima pelaku pengeroyokan dan pencurian saat dirilis Polresta Malang Kota

MEMOX.CO.ID – Kepolisian resor Malang Kota berhasil meringkus 5 kawanan remaja pelaku pengeroyokan beserta pencurian hasil dari pemeriksaan beberapa saksi ditempat kejadian, Senin (13/05/2024).

Kasus pengeroyokan itu terjadi sekitar pukul 04.00 di Jalan Kyai Ahmad Dahlan, Kecamatan Klojen, Kota Malang.Dua orang menjadi korban penganiayaan sekaligus perampasan ponsel yakni Rama Wahyu Pratama, dan Muchammad Derry.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, untuk sementara jumlah pelaku dipastikan enam orang.Penangkapan para pelaku dimulai pada 7 Mei lalu.Saat itu polisi menemukan tersangka Ahmad Hidayah Rizal di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.

Pemuda 27 tahun asal Jalan Janti Barat, Kelurahan Bandungrejosari itu berencana kabur ke Flores, Alhamdulillah anggota kami berhasil menangkap pelaku.”Dari keterangan pelaku itu kami berhasil melacak pelaku lainnya.

Yakni M. Nur Sukron, 22, Andika Arif Pratama, 20, Muhammad Amin, 23, dan Syairullah, 21.Seluruhnya warga Jalan Kolonel Sugiono, Kota Malang.
Sementara pelaku yang masih dalam pengejaran adalah Fatiga Hanggara alias Kentang,” ujarnya.

Dijelaskan juga olehnya, pengeroyokan terjadi setelah selesainya acara nobar antara Indonesia vs Vietnam.Saat itu, Rama dan Derry yang pulang mendapati motornya diduduki orang tidak dikenal.

Dengan baik-baik keduanya meminta para pelaku tidak menduduki motornya, kemudian pulang. Mereka bahkan meneriaki korban sebagai copet, kemudian melakukan pengeroyokan.”Korban mengalami beberapa luka dan kehilangan masing-masing handphone,” terang Kompol Danang.

Dari pengakuan tersangka ponsel korban dijual seharga Rp 900 ribu. Uang itu kemudian dibagi rata, masing-masing pelaku mendapat jatah Rp 180 ribu.

Akibat perbuatannya para tersangka ini dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, subsider pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Juga pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,” terang Danang. (fik)