Indeks

Berkat Informasi Warga Polres Batu Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Bayi

MEMOX.CO.ID – Polres Batu melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus perdagangan bayi berkat informasi dari warga, Jum’at,(03/01/2025)

Terungkapnya kasus TPPO ini bermula
dari informasi yang diterima pihak kepolisian resor Kota Batu terkait seorang wanita berinisial (DFS) yang memiliki seorang bayi laki-laki meski diketahui bahwa ia sebelumnya tidak pernah hamil.

Seperti disampaikan Wakapolres Batu Kompol Danang Yudanto mewakili Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, terungkapnya kasus perdagangan bayi ini, Kamis pagi (26/12/2024). Unit PPA Polres Batu menerima informasi mengenai keberadaan bayi tersebut.

“Setelah melakukan penyelidikan dan interogasi terhadap DFS, diketahui bahwa bayi tersebut bukan anak kandungnya melainkan hasil transaksi pembelian.

Kemudian DFS mengaku membeli bayi melalui grup Facebook bernama “Adopter Bayi dan Bumil” seharga Rp 19 juta. Transaksi pembayaran dilakukan melalui transfer bank ke rekening atas nama (AS).

Selanjutnya Penyerahan bayi dilakukan di tepi Jalan Raya Songgokerto, Kota Batu, oleh tiga pelaku yang menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan rincian DFS membeli bayi dari AS seharga Rp 19 juta, AS mendapatkan bayi dari KK seharga Rp 10 juta, KK membeli bayi dari ibu kandungnya seharga Rp 5 juta,” terang Wakapolres.

“Barang Bukti yang kami sita, Lima unit ponsel berbagai merek (VIVO Y27s, VIVO V11 PRO, REDMI 9C, REDMI 11 PRO, Realme C12). Satu unit mobil Daihatsu Sigra putih beserta dokumen dan kunci kendaraan. Satu buah gendong bayi warna coklat. Surat keterangan kelahiran atas nama (AS) dari RSUD Koja Jakarta Utara. Buku KIA atas nama ibu (AS), Selimut bayi biru motif boneka,”ungkapnya.

Motif dari Perdagangan Bayi DFS diketahui tidak memiliki anak dan terdesak ingin mengadopsi bayi secara ilegal. Ia kemudian membeli bayi dari AS yang juga mendapatkan bayi secara ilegal dari KK.

Atas perbuatannya para pelaku dikenai pasal dalam UU Perlindungan Anak, yaitu: Pasal 83 Jo Pasal 76F UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 79 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Pengangkatan Anak yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. PP No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

Dengan hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan penjara. (hms).

Exit mobile version