MEMOX.CO.ID – Polres Malang mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah rumah di Dusun Tempursari Wetan, Desa Sumber Tempur, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Seorang pria berinisial DW (36), warga Kecamatan Wonosari, diamankan setelah diduga membobol rumah yang sedang ditinggal pemiliknya dan mencuri sepeda motor.
Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan peristiwa tersebut terjadi saat rumah korban, BU (56), dalam keadaan kosong karena ditinggal bersama keluarganya ke luar kota pada Rabu (24/6/2026). Aksi pelaku diketahui warga setelah seorang saksi melihat seseorang mengeluarkan sepeda motor dari dalam rumah korban.
“Saksi kemudian menghubungi tetangga dan korban untuk memastikan apakah orang tersebut memang diberi izin mengambil kendaraan.
Setelah dicek melalui rekaman CCTV, diketahui bahwa pelaku merupakan orang yang tidak dikenal sehingga menghubungi peugas untuk segera melakukan pelacakan,” kata AKP Budiono saat dikonfirmasi, Jumat (26/6/2026).
Menurut Budiono, pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan memanfaatkan tangga bambu milik korban. Pelaku kemudian merusak engsel jendela bagian atas hingga berhasil masuk ke dalam rumah sebelum membawa keluar sepeda motor milik korban melalui pintu dapur yang dibuka secara paksa.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga memanfaatkan situasi rumah yang kosong. Ia masuk dengan cara merusak jendela menggunakan akses melalui tangga bambu, kemudian membawa sepeda motor korban keluar dari rumah,” jelasnya.
Aksi pelaku sempat diketahui warga setelah sepeda motor curian dibawa keluar dari rumah. Saat itu pelaku meninggalkan sepeda motor yang digunakan untuk datang ke lokasi dan kemudian meminta bantuan seorang rekannya yang tidak mengetahui peristiwa tersebut untuk mengantarnya kembali mengambil kendaraan.
“Pelaku sempat menitipkan sepeda motor hasil curian di rumah seorang warga dengan alasan kendaraannya mengalami kendala. Sementara itu, saksi yang membantu mengantar pelaku tidak mengetahui bahwa sepeda motor tersebut merupakan hasil tindak pidana,” ungkap Budiono.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku pada Kamis (26/6/2026).
Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor milik korban, tangga bambu, rekaman CCTV, sandal yang diduga milik pelaku, helm, tabung LPG, kompor gas, hingga pakaian yang dikenakan saat beraksi.
Budiono menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku diduga karena ingin menguasai barang milik korban untuk mendapatkan keuntungan.
“Motif sementara masih didalami, namun dari hasil pemeriksaan awal pelaku diduga melakukan pencurian dengan tujuan menguasai barang milik korban untuk kepentingan pribadi. Penyidik masih terus melengkapi alat bukti serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material belasan juta rupiah. Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Wonosari dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan terancam pidana penjara maksimal 7 tahun.
“Kasus ini akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga terus mendalami apakah pelaku juga terlibat aksi kejahatan serupa di tempat lain,” pungkas AKP Budiono. (fik/hms)
