Belum Umumkan RUP, Pemkab Lakukan Pengadaan Barang dan Jasa

Belum Umumkan RUP, Pemkab Lakukan Pengadaan Barang dan Jasa
SIRUP LKPP (Foto/Fals Yudistira/Memo x)

Trenggalek, Memox.co.id – Pemkab Trenggalek telah melakukan beberapa proses pengadaan barang dan jasa, padahal Rencana Umum Pengadaan (RUP) barang dan jasa belum diumumkan sama sekali.

Pada mesin pencarian SIRUP LKPP tidak diketemukan rencana umum pengadaan Kabupaten Trenggalek di tahun anggaran 2021 ini.

Namun, dalam pengumuman LPSE kabupaten Trenggalek, beberapa paket pekerjaan sudah bermunculan, baik itu paket tender ataupun paket non tender.

Padahal sesuai dengan ketentuan yang ada rencana umum pengadaan wajib diumumkan dulu sebelum proses pengadaan dilakukan.

Nafsi Hartoyo (Widyaiswara Balai Diklat Malang) dalam tulisannya pada situs kementerian keuangan menyebutkan, ‘kewajiban mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) oleh Pengguna Anggaran mutlak dilaksanakan karena beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan (Perpres 70 tahun 2012) telah menyatakan dengan tegas beserta sanksinya’.

Dikonfirmasi mengenai hal ini Rubianto, Kepala LPSE Kabupaten Trenggalek belum memberikan balasannya.

Sampai berita ini dilansir, tidak ada sama sekali klarifikasi dari pejabat ini. Dalam Peraturan Presiden nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah Pasal 50 angka delapan (8) disebutkan pemilihan dapat segera dilaksanakan setelah RUP diumumkan.

Artinya pemilihan penyedia barang dan jasa baik tender maupun non tender dapat segera dilaksanakan setelah pengumuman RUP.

Namun, di Trenggalek sudah ada beberapa tender yang ada pemenangnya namun RUP belum diumumkan sama sekali. (fal/mzm)