Banggar DPRD Kota Probolinggo Soroti Insentif Pemungut PPJ

Banggar DPRD Kota Probolinggo Soroti Insentif Pemungut PPJ
Ketua TAPD Rey Suwigtya memberikan penjelasan kepada anggota Banggar DPRD Kota Probolinggo. (hud)

MEMOX.CO.ID – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Probolinggo secara tegas meminta pemberian tunjangan insentif terhadap petugas pemungut Pajak Penerangan Jalan (PPJ) ditiadakan. Mengingat, tidak satupun pegawai dari Dinas Perhubungan (Dishub) yang bertugas memungut PPJ ke pelanggan PLN.

Selain itu, faktanya masyarakat datang sendiri ke PLN atau pihak ketiga yang sudah bekerjasama dengan PLN, untuk membayar tagihan listrik.

Penegasan itu disampaikan Sibro Malisi, anggota Banggar DPRD Kota Probolinggo dari Fraksi Partai NasDem, saat Rapat Banggar bersama ekskutif yang membahas Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) APBD TA 2026, Kamis (27/11/2026).

“Anggaran yang dipakai untuk tunjangan petugas pemungut PPJ senilai Rp1 miliar. Benar tidak Rp1 miliar. Coba dilihat, Rp1 miliar kan,” tegasnya meyakinkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang di Ketuai Sekdakot Probolinggo Rey Suwigtya.

Karena itu, Banggar meminta pemkot meniadakan belanja atau pengeluaran tunjangan insentif. Sebab, tak satupun pegawai atau ASN yang bertugas memungut PPJ, baik langsung ke pelanggan PLN, membuka pos atau tempat pembayaran tagihan.

“Tunjangan insentif itu diberikan ke petugas pemungut PPJ, orang yang memiliki beban kerja. Ini orang tidak bekerja dapat insentif. Kalau petugas pajak restoran lebih oantas, dan tidak masalah. Mereka yang nagih pajaknya,” tanya Sibro Malisi memantik respon dari semua yang hadir.

Begitu juga, Sibro Malisi meminta insentif yang diberikan kepada ASN atau siapa saja yang tidak punya beban kerja, ditiadakan.

“Mereka tidak punya hak, karena belanja insentif tersebut membebani anggaran. Sehingga bisa dipakai untuk belanja lain, yang lebih prioritas,”pintanya.

Menanggapinya, Ketua TAPD Rey Suwigtya menyebutkan, tidak semua petugas pungut PPJ mendapat insentif. Karena itu, berjanji akan mempelajari temuan tersebut.

“Kami belum tahu. Karena selama menjabat kepala Dinsos, tidak ada jasa pungut. Makanya, perlu di pelajari terlebih dahulu,” sebutnya.

Meski demikian, uang insentif itu diberikan berdasarkan kepantasan dan kewajaran, yang disesuaikan dengan pendapatan atau penghasilan yang disetor oleh petugas.

“Ketentuannya memang 5 persen. Tapi bisa saja mereka dapat 1, 2 atau 3 persen. Tergantung kenerjanya,” pungkas Rey Suwigtya. (hud/syn)