Indeks
Hukum  

Alfamart Berbagi Nasi Kotak di Tengah Pandemi Covid-19

Bersama Anak Panti Asuhan Yayasan Al Kahfi Brantas Kota Malang

Kota Malang, Memox.co.id -Di tengah pandemi Covid-19 Manajemen PT Sumber Alfari Trijaya (SAT) selaku pemegang merek minimarket alfamart mengambil kebijakan berbasis sosial dengan memanfaatkan uang donasi kembalian konsumen berupa pembagian seratus nasi kotak ke anak anak  Panti Asuhan yayasan Al Kahfi Embong Brantas Kota Malang, Sabtu sore (09/05/2020).

Kegiatan sosial. yang dipimpin Corporate Communications Regional Manager Alfamart, M. Faruq Asrori tetap mengedepankan protokol kesehatan Covid-19 dengan saling menjaga jarak.

FOTO BERSAMA : Pemberian nasi kotak dari Alfamart kepada Nuri selaku divisi pendidikan Panti Asuhan yayasan Al Kahfi Embong Brantas Kota Malang

Puluhan anak anak Panti Asuhan yayasan Al Kahfi Embong Brantas Kota Malang mendapat nasi kotak untuk berbuka puasa selebihnya di antarkan ke beberapa warga yang ada disekitar Panti Asuhan yayasan Al Kahfi Embong Brantas.

Kepada rekan media Corporate Communications Regional Manager Alfamart, M. Faruq Asrori mengatakan, kegiatan bagi bagi nasi kotak di yayasan Al Kahfi Embong Brantas untuk tahun kelima.

“Di bulan Ramadhan yang penuh  keberkahan ini, sudah sewajarnya menjadi momen untuk saling berbagi berkah dengan sesama, terutama kepada mereka yang kurang beruntung,” terangnya.

Dikatakan juga mantan wartawan Radar Surabaya ini, selain membagikan nasi kotak Alfamart juga telah memberikan bantuan sembako kepada Polresta Malang Kota dan Pemkot Malang.

Tidak hanya sambako kami juga memberikan bantuan APD ( Alat Pelindung Diri) berupa masker dan head sanitiser, serta penyemprotan disinfektan dibeberapa masjid dan musholla diwilayahnya  Malang Raya,” terangnya.

NASI KOTAK: Karyawan Alfamart saat membagi bagikan nasi kotak ke adik adik yang ada di Panti Asuhan yayasan Al Kahfi Embong Brantas Kota Malang

Dirinya juga berharap adanya kelonggaran pembagian waktu buka mini market yang saat ini jam 20.00 Wib harus tutup, sedangkan jam segitu masyarakat baru selesai menunaikan ibadah terawih.

Setidaknya jam 21.00 atau jam 22.00 Wib baru ditutup, akibat dari peraturan tersebut berdampak pada penurunan pendapatan, kalau boleh diperpanjang jam layanan kita tetap menjalankan protokol kesehatan Covid-19 ,”ucapnya.(fik)

Exit mobile version