MEMOX.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang memusnahkan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, Kamis (19/12/2025) kemarin. Pemusnahan yang berlokasi di kantor Kejari Kabupaten Malang ini, merupakan barang bukti dari 64 perkara periode Oktober-Desember 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkotika jenis ganja dengan berat total kurang lebih 4,35 gram. Kemudian 20 buah linting ganja kering. Lalu 667,22 gram sabu-sabu, dan 24.032 butir ekstasi.
Kepala Kejari Kabupaten Malang Dr Fahmi mengatakan bahwa, pemusnahan ini merupakan agenda rutin yang dilakukan oleh Kejari Kabupaten Malang. Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Ia, ini rutin dilakukan setiap tahun terhadap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” katanya.
Hal itu untuk menghindari barang bukti berbahaya seperti narkotika, maupun senjata api ini, jatuh ke tangan yang salah atau disalahgunakan kembali oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara diblender, kemudian dicampur bahan kimia sebelum dibuang ke saluran pembuangan khusus.
Selain narkotika, barang bukti lainya yang turut dimusnahkan antara lain adalah alat komunikasi berupa handphone genggam. Alat komunikasi ini dimusnahkan dengan cara dipukul menggunakan palau.
Kemudian, ada alat timbangan, pistol, serta senjata tajam. Ia dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin potong. Sedangkan untuk pakaian, itu dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Terhadap barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap ini, kami memiliki tugas untuk melakukan eksekusi sampai tuntas. Dan kita akan terus melaksanakan pemusnahan eksekusi sampai tuntas secara lebih rutin lagi ke depannya,” pungkasnya. (nif/han).






