Polresta Malang Kota Ungkap Dua Kasus Curanmor dalam Sepekan

MEMOX.CO.ID – Kurang dari satu minggu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota berhasil mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan warga. Tiga tersangka diamankan dari dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Lowokwaru.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono melalui Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, menegaskan bahwa seluruh pelaku curanmor yang beraksi di wilayah Lowokwaru berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

Ia menyebut keberhasilan ini sebagai bentuk respons cepat sekaligus upaya menciptakan rasa aman bagi warga Kota Malang.

Kompol Soleh menjelaskan, kasus pertama terjadi di Jalan Watumujur, Lowokwaru, yang dilakukan dua tersangka, BT (34) asal Surabaya dan AL (46) asal Banjarmasin. Keduanya datang bersama-sama dari Surabaya dengan tujuan khusus mencuri sepeda motor.

“Aksi mereka dilakukan pada Kamis dini hari (20/11/2025) dengan menjadikan Honda Vario sebagai sasaran. Modusnya menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci kontak dan membawa kabur motor korban,” ujar Soleh dalam konferensi pers, Jumat (28/11/2025).

Setelah korban melapor, polisi bergerak cepat. Hanya dalam hitungan jam, pada Jumat dini hari (21/11/2025), kedua tersangka berhasil diringkus Tim Reskrim Polresta Malang Kota.

Dari hasil pemeriksaan, motor curian telah dibawa ke Surabaya dan diduga dijual ke penadah. Hingga kini, penyidik masih menelusuri keberadaan barang bukti dan pihak penadah.

Kasus kedua terjadi pada Selasa sore (25/11/2025) di Jalan Joyo Tambaksari, Lowokwaru, dengan tersangka AH (20), warga Kedungkandang. Ia mencuri sepeda motor Honda Beat milik pengunjung apotek, kemudian mengganti identitas kendaraan dengan membuang plat nomor ke sungai.

Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa AH menawarkan motor hasil curiannya melalui media sosial. Menindaklanjuti itu, anggota Reskrim menyamar sebagai pembeli dan mengatur pertemuan COD. Upaya itu berhasil, pelaku datang membawa motor korban pada malam hari, dan seketika itu pula diamankan.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka merupakan residivis kasus jambret yang baru bebas tahun 2024. Kini ia kembali harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Soleh.

Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Kompol Soleh menegaskan bahwa Polresta Malang Kota berkomitmen melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelaku kejahatan, terutama curanmor yang sering menimbulkan keresahan masyarakat.

“Kami semaksimal mungkin agar masyarakat merasa aman dan nyaman. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa kami hadir dan tidak tinggal diam,” ujar Soleh.

Pengungkapan dua kasus curanmor dalam waktu berdekatan tersebut bentuk sinergi anggota dan dukungan masyarakat, upaya menjaga kondusivitas wilayah diharapkan terus berjalan optimal demi terciptanya lingkungan kota yang aman, tertib, dan bebas dari tindakan kriminal. (fik/hms)