Banggar DPRD Kota Probolinggo Sarankan Empat Poin saat Pembahasan Raperda APBD 2026

Banggar DPRD Kota Probolinggo Sarankan Empat Poin saat Pembahasan Raperda APBD 2026
Juru Bicara Banggar DPRD Kota Probolinggo Santi Wilujeng Praatyani menyampiak hasil pembahasan. (hud)

MEMOX.CO.ID – DPRD Kota Probolinggo kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda Saran dan Pendapat Badan Anggaran (Banggar) dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026, Jum’at (28/11/2025) malam.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Shinta Kusumawardhani, ini dihadiri oleh Pimpinan dan anggota. Dari pihak eksekutif hadir Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari, Sekdakot Rey Suwigtya, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Probolinggo.

Dalam laporan hasil kegiatan Banggar pembahasan RAPBD Kota Probolinggo Tahun 2026 disebutkan Banggar sangat menyadari, kekuatan APBD Kota Probolinggo masih belum mampu menyelesaikan semua urusan.

“Badan Anggaran berharap agar pemerintah daerah dapat memaksimalkan program kegiatan yang ada dan menghasilkan sesuatu yang mampu dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Juru Bicara Banggar DPRD Kota Probolinggo, Santi Wilujeng Prastyani.

Lebih lanjut, Santi Wilujeng Prastyani memaparkan pembahasan RAPBD 2026 merupakan tahun pertama dari RPJMD Kota Probolinggo 2025-2029. Visi Wali Kota Probolinggo yang tangguh, berkelanjutan, sejahtera, modern, dan adaptif. Sedangkan tema Pembangunan 2026, yakni peningkatan daya saing sunbers daya manusia dan ketahanan pangan sebagai dasar pembangunan sosial, ekonomi, produktif, dan inklusif.

“Tahapan pembahasan Raperda APBD 2026 diawali masing-masing komisi yang menjadi mitra SKPD, selanjutnya Banggar melakukan pendalaman terhadap apa yang sudah dilaporkan,”tandasnya.

Beberapa saran dan pendapat diberikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), diantaranya sesuai Permendagri Nomor 14 tahun 2025 tentang penyusunan zakat, infak, sedekah yang selama ini dipotong dari gaji ASN seharusnya menjadi komponen pendapatan lain yang sama agar mekanismenya sesuai ketentuan yang ada.

Berkenaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2026 mengalami penurunan signifikan sebesar 50 persen dari tahun 2025, agar supaya prosentasi pengalokasian anggaran sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Sehubungan dengan adanya tunjangan insentif petugas pemungut pajak penerangan jalan (PPJ) senilai Rp559.203.033 untuk direalokasi kebutuhan lain yang digunakan kepentingan lainnya.

Salanjutnya, berkenaan status dan hak non ASN menjadi P3K paruh waktu agar dilakukan upaya untuk bisa mendapatkan surat keterangan mencairkan jaminan hari tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Mengingat besarnya alokasi anggaran PKK sebesar Rp927.435.500, perlu disampaikan secara rinci indikator kinerja, target penerimaan manfaat, serta capaian yang terukur.

“Program PKK harus berorientasi outcome strategis, penurunan stunting, penguatan ekonomi keluarga, dan peningkatan kualitas pendidikan keluarga, sehingga kegiatannya yang bersifat seremonial dan berulang perlu diminimalisir,” pinta Santi Wilujeng Prastyani.

Dari hasil pembahasan yang telah dilakukan, lanjut Santi Wilujeng Prastyani, maka Banggar mengambil kesimpulan bahwa secara umum dokumen APBD Kota Probolinggo tahun 2026 telah di susun berdasarkan ketentuan teknis yuridis peraturan Perudang-Undangan yang berlaku. Sehingga dapat di setujui dan di jadikan dasar dalam tahapan pembahasan dalam penyusunan APBD.

“Ini menjadi masukan konstruktif demi penyempurnaan RAPBD 2026 untuk mendukung tercapainya “Good Governance” yakni, transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat atau stakeholder dalam menyusun rencana, dan menjamin efektivitas pelaksanaan pembangunan di Kota Probolinggo,”pungkasnya.(hud/syn)