Hukum  

Polisi Ungkap Jaringan Pencabulan Anak di Tulungagung, 19 Korban Teridentifikasi

Ft: 3 Juni 2025 – Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengamankan lima tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. (ist)

MEMOX.CO.ID – 3 Juni 2025 – Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengamankan lima tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dalam operasi selama dua bulan terakhir. Total korban mencapai 19 anak berusia 6-16 tahun.

Profil Pelaku dan Korban

Keempat tersangka yang ditangkap adalah:

AIA (25) – Warga Sumatera Selatan (5 korban)

SK (60) – Warga Sumbergempol

SP (39) – Warga Bandung (7 korban usia 6-9 tahun)

JD (46) – Warga Kedungwaru

IR (43) – Warga Pakel

“Pelaku umumnya orang terdekat korban, seperti pengajar, ayah tiri, hingga tetangga,” tegas Kapolres AKBP Mohammad Taat Resdi.

Temuan Mengejutkan

Dua pelaku (AIA & SP) terindikasi pedofilia berdasarkan pemeriksaan kejiwaan modus pelaku memanfaatkan kedekatan dengan korban Polisi khawatir ini hanya fenomena gunung es

Upaya Pencegahan

Polres Tulungagung mengimbau:
✔ Edukasi anak tentang anggota tubuh yang tak boleh disentuh orang lain
✔ Penguatan pengawasan di lingkungan keluarga dan sekolah
✔ Pelaporan dini jika ada kejanggalan

Sanksi Hukum

Para tersangka dijerat UU No. 35/2014 jo UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Saat ini, 4 tersangka ditahan di Polres, sementara 1 lainnya sudah dilimpahkan ke Kejari. Laporan lengkap dapat diakses di situs resmi Polres Tulungagung. Jika memiliki informasi terkait, hubungi Unit PPA Polres setempat. (cdp)