Hukum  

Ditjen Imigrasi Tunda Keberangkatan Ribuan Calon Haji, Diduga Gunakan Jalur Nonprosedural

Ditjen Imigrasi Tunda Keberangkatan Ribuan Calon Haji, Diduga Gunakan Jalur Nonprosedural

MEMOX.CO.ID – Direktorat Jenderal Imigrasi menunda keberangkatan sebanyak 1.243 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak menunaikan ibadah haji secara nonprosedural selama periode 23 April hingga 1 Juni 2025. Penundaan dilakukan sebagai upaya mencegah penyalahgunaan visa dan melindungi WNI dari risiko hukum di Arab Saudi.

Penundaan terbanyak terjadi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten, dengan jumlah 719 orang. Disusul:

Bandara Juanda, Surabaya: 187 orang

Bandara Ngurah Rai, Denpasar: 52 orang

Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar: 46 orang

Yogyakarta International Airport: 42 orang

Bandara Kualanamu, Medan: 18 orang

Bandara Minangkabau, Sumbar: 12 orang

Bandara Sultan Haji Sulaiman: 4 orang

Sementara dari pelabuhan internasional di Batam juga ditemukan penundaan keberangkatan:

Pelabuhan Citra Tri Tunas: 82 orang

Pelabuhan Batam Center: 54 orang

Pelabuhan Bengkong: 27 orang

Modus Transit dan Visa Kunjungan

Menurut Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Suhendra, para WNI tersebut mayoritas tidak mengantongi visa haji, melainkan visa kunjungan, kerja, atau lainnya yang tidak sesuai peruntukannya untuk berhaji.

“Penundaan ini bukan berarti mereka tidak bisa ke Arab Saudi. Tapi saat musim haji, kami wajib menekan penyalahgunaan visa,” ujar Suhendra seraya menambahkan, setelah musim haji berakhir, mereka tetap bisa bepergian sesuai jenis visa yang dimiliki.

Di Yogyakarta, petugas mencurigai enam WNI yang hendak terbang ke Kuala Lumpur menggunakan AirAsia AK349. Meski awalnya mengaku hanya berlibur, hasil pendalaman mengungkap rencana transit ke Arab Saudi untuk berhaji. Dua dari mereka bahkan membawa visa kerja Arab Saudi.

Di Surabaya, 171 calon jemaah kedapatan menggunakan visa kunjungan, bukan visa haji. Mereka difasilitasi oleh biro perjalanan wisata dan bahkan ada yang mengeluarkan biaya hingga ratusan juta rupiah.

“Sangat disayangkan niat ibadah justru dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab,” tegas Suhendra.

Sementara itu di Makassar, 46 WNI terjaring lantaran memberikan keterangan tidak konsisten. Sebagian mengaku akan menghadiri lamaran keluarga di Medan, namun hasil pemeriksaan menunjukkan mereka hendak berhaji secara tidak resmi.

Penundaan ini, menurut Suhendra, adalah langkah pencegahan demi melindungi WNI dari risiko hukum dan administratif.

“Ibadah haji harus dilakukan dengan cara yang benar dan legal. Bersabar menunggu kuota resmi jauh lebih aman, nyaman, dan terlindungi dari sisi hukum,” pungkasnya. (mam/syn)