MEMOX.CO.ID – 3 Juni 2025 – Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengamankan lima tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dalam operasi selama dua bulan terakhir. Total korban mencapai 19 anak berusia 6-16 tahun.
Profil Pelaku dan Korban
Keempat tersangka yang ditangkap adalah:
AIA (25) – Warga Sumatera Selatan (5 korban)
SK (60) – Warga Sumbergempol
SP (39) – Warga Bandung (7 korban usia 6-9 tahun)
JD (46) – Warga Kedungwaru
IR (43) – Warga Pakel
“Pelaku umumnya orang terdekat korban, seperti pengajar, ayah tiri, hingga tetangga,” tegas Kapolres AKBP Mohammad Taat Resdi.
Temuan Mengejutkan
Dua pelaku (AIA & SP) terindikasi pedofilia berdasarkan pemeriksaan kejiwaan modus pelaku memanfaatkan kedekatan dengan korban Polisi khawatir ini hanya fenomena gunung es
Upaya Pencegahan
Polres Tulungagung mengimbau:
✔ Edukasi anak tentang anggota tubuh yang tak boleh disentuh orang lain
✔ Penguatan pengawasan di lingkungan keluarga dan sekolah
✔ Pelaporan dini jika ada kejanggalan
Sanksi Hukum
Para tersangka dijerat UU No. 35/2014 jo UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Saat ini, 4 tersangka ditahan di Polres, sementara 1 lainnya sudah dilimpahkan ke Kejari. Laporan lengkap dapat diakses di situs resmi Polres Tulungagung. Jika memiliki informasi terkait, hubungi Unit PPA Polres setempat. (cdp)
