Bea Cukai Madura Dan Satpol PP Pamekasan Temukan Rokok Ilegal Di Pasar dan Pertokoan

Bea Cukai Madura Dan Satpol PP Pamekasan Temukan Rokok Ilegal Di Pasar dan Pertokoan
Bea Cukai Madura Dan Satpol PP Pamekasan Temukan Rokok Ilegal Di Pasar dan Pertokoan. (foto:uus)

MEMOX.CO.ID – Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Madura dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan kunjungan ke pasar dan pertokoan untuk sosialisasi rokok ilegal, Jumat (21/6/2024). Dalam kesempatan tersebut, petugas pun menemukan sejumlah pedagang menjajakan rokok ilegal.

Kegiatan tersebut sudah terlaksana selama dua hari yang langsung dihadiri oleh tim gabungan penegak hukum, seperti Satpol PP Pamekasan, Kejaksaan Negeri Pamekasan, dan sejumlah stakeholder lainnya.

Divisi Penindakan Bea Cukai Madura Ari Salam menjelaskan, kunjungan ke pasar terbagi lima tim dan sudah menemukan 14 pelanggaran ditambah menemukan tujuh ribu rokok ilegal.

Bea Cukai Madura Dan Satpol PP Pamekasan Temukan Rokok Ilegal Di Pasar dan Pertokoan. (foto:uus)

“Tempat yang sudah dikunjungi yaitu Pasar Proppo, Waru, Pakong, Palengaan, Tlanakan, dan Batumarmar,” ungkapnya.

Kata Ari, dalam kunjungan berbagai tempat di pasar, Bea Cukai dan Satpol PP Pamekasan memberikan edukasi agar nantinya penjual tidak menjual kembali rokok ilegal tanpa alasan apapun.

“Nantinya pelanggaran yang dilakukan oleh para penjual kami berikan pembinaan agar tidak mengulangi, sedangkan barang temuan kami bawa untuk dimusnahkan bersama,” ujarnya. (uus/ono)