MEMOX.CO.ID – Sat Reskrim Polres Malang berhasil mengamankan sepasang kekasih yang berstatus Mahasiswa yang terbukti melakukan aborsi dengan usia janin 5 bulan, Sabtu (09/09/2023).
Terungkapnya perbuatan keji ini berkat laporan sang mantan pacar pelaku. Pelaku sendiri
berinisial MKP (22) asal Kalimantan Tengah dan kekasihnya LAM (22) yang merupakan pelaku aborsi asal Mojokerto.
Mewakili Kapolres Malang AKBP Kholis, Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro mengatakan tersangka MKP menawarkan obat penggugur janin kepada LAM setelah mengetahui kekasihnya tersebut hamil.
“Tersangka LAM, mengiyakan tawaran tersebut dan tersangka MKP membelikan obat penggugur kandungan yang ternyata didapat dari temannya yang hingga kini masih dalam proses pencarian.
Setelah berhasil keluar, janin yang sudah tidak bernyawa tersebut dibungkus kain berwarna putih dan dibawa oleh tersangka MKP di rumah kos rekannya bernama Hilda Diah. Namun, mengetahui perbuatan tersangka, Hilda Diah melaporkan perkara itu ke pihak kepolisian.
“Setelah mendapat informasi kamipun langsung melakukan penyidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku aborsi ini di Kota Malang,” kata Kompol Wisnu.
Dalam kasus ini pihak kepolisian resor Polres Malang mengenakan pasal yang berbeda tersangka LAM dijerat dengan Pasal 342 KUHP Jo pasal 341 KUHP Jo 80 ayat (3) dan atau Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara MKP dikenakan Pasal 344 KUHP Jo pasal 343 KUHP dan atau 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Th 2002 tentang Perlindungan anak. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun. (fik)






