Dilaporkan Istri, Guru Ngaji Cabul di Malang Masuk Bui

RILIS: Wakapolres Malang Kompol Wisnu didampingi Kasi Humas Iptu Taufik saat rilis kasus oknum guru ngaji cabul

MEMOX.CO.ID – Oknum guru ngaji di Malang berhasil diamankan Kepolisian Resor Polres Malang akibat berbuat cabul terhadap 4 murid ngajinya atas laporan sang istri, Sabtu (09/09/2023).

Pelaku Imam (32) merupakan warga Desa Srigading Kecamatan Lawang Kabupaten Malang. Dalam kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk istri pelaku.

Seperti dikatakan Wakapolres Malang Kompol Wisnu, kejadian pencabulan tersebut dilakukan tersangka dirumah tersangka saat anak anak ini ngaji dirumah tersangka. 

Usai melakukan tindak pencabulan terhadap empat santri sejak 2021 silam akhirnya diringkus Polres Malang berkat laporan sang istri.

Para korbannya merupakan anak di bawah umur. Diantaranya yakni SUH (12), ADA (19), WMU (14), SNA (14), keseluruhan korban merupakan warga Desa Srigading, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Wakapolres Malang, Kompol Whisnu S Kuncoro dihadapan rekan media mengatakan, untuk lokasi pencabulan dilakukan tersangka di tempat pengajian dan belajar ilmu agama yang berada di kediaman tersangka.Tersangka diamankan pada tanggal 6 September 2023.

“Sedangkan modus operasi terhadap 4 korban ini dari keterangan tersangka dirinya selalu memberikan statement kepada masing-masing korban agar selalu menurut kalau ingin sukses,” ujar Kompol Wisnu.

Atas ulahnya tersangka dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat lima tahun serta denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta. (fik)