MEMOX.CO.ID – Kejari Tulungagung menetapkan dua tersangka kasus pengadaan gamelan di lingkungan Dinas Pendidikan Tulungagung. Dua tersangka yakni satu Aparatur Sipil Negara (ASN) dan H selaku kontraktor, Senin (24/07/2023).
Kepala Kejari Tulungagung, Ahmad Mukhlis mengaku sudah menetapkan dua tersangka dengan inisial H dan Z. Perannya masing-masing adalah sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan satunya kontraktor pelaksana. Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun masih belum ada penahanan.
“Alasannya bahwa para tersangka ini dinilai oleh tim penyelidik pasal 21, alasan subjektif dan objektif kooperatif sejak tahap penyelidikan, penyidikan maupun ketika ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Ahmad Mukhlis dihadapan awak media.
Selain kooperatif, pemanggilan maupun pemeriksaan selalu hadir memenuhi panggilan penyidik, kedua ada upaya pengembalian kerugian negara dari para tersangka. Tersangka telah menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta rupiah.
“Saat ini sedang berupaya mengembalikan berupaya untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan. Total kerugian negara Rp 632 juta,” terangnya.
Kajari alumni Fakultas Hukum di Universitas Lampung (Unila) alasan teknis lain belum melaksanakan penahanan, tim penyidik pada saat ini masih melakukan kegiatan penyidikan dan sebagainya.
Termasuk di tubuh Kejari Tulungagung sedang mutasi beberapa pejabat yang mengurusi kasus tersebut.”Mudah-mudahan dalam akhir tahun selesai bisa disidangkan,” tutupnya.
Sebagai informasi, kasus korupsi gamelan mencuat pada tahun kemarin. Gamelan yang diterima lembaga pendidikan baik SD maupun SMP di Tulungagung sebanyak 30an sekolah tidak sesuai. Ketidak sesuaian spesifikasi, Kejari Tulungagung langsung mendatangkan ahli dari Institut Seni Indonesia (ISI) Surakarta.
Hasilnya, gamelan yang telah dibagikan tidak sesuai dengan ketebalan, sehingga suara yang dihasilkan tidak pas. Tak hanya itu, beberapa kayu penyangga gamelan sudah lapuk sehingga tidak dapat digunakan.
Kasus korupsi gamelan berjalan alot, proses penyelidikan selesai, akhirnya pada 30 November 2022 silam, Kejari Tulungagung menaikkan status perkara dari yang semula penyelidikan menjadi penyidikan. Dan di bulan Juni 2023 menetapkan dua tersangka. (jaz/and/fik)






