Malang, Memox.co.id – Jelang libur nasional yakni Natal 2020 dan pergantian Tahun Baru 2021 (Nataru), pelayanan KB Samsat Talangagung Malang Selatan akan libur mulai tanggal 24, 25 dan 26 Desember 2020 dan pelayanan kembali normal pada tanggal 4 Januari 2021, Rabu (23/12/2020).
Kepada Memox.co.id, Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) KB Samsat Talangagung Malang Selatan Fatkurozi mengatakan, untuk masyarakat Kabupaten Malang khususnya di wilayah Malang Selatan termulai tanggal 24, 25 dan 26 Desember 2020 seluruh unit pelayanan di Samsat Talangagung tidak beroperasi.

“Buka kembali pada hari Senin tanggal 28,29,30 Desember 2020,khusus untuk tanggal 30 Desember 2020 lebih pagi yakni pukul 07.00 WIB hingga pukul 09.00 WIB, namun hanya Samsat induk saya yang buka sedangkan pelayanan unggulan lainnya diliburkan. Pelayanan kembali dibuka seperti biasanya pada tanggal 4 Januari 2021,” terangnya.
Lanjutnya, bagi masyarakat yang ingin mengurus pajak kendaraan bermotornya pada tanggal 30 Desember 2020 dianjurkan untuk datang lebih pagi, karena tepat pukul 09.00 WIB seluruh unit pelayanan yang ada di kantor induk sudah ditutup.
“Kami juga sampaikan selama libur tidak dikenakan denda, akan tetapi diharapkan masyarakat lebih baik membayar lebih cepat,” imbaunya. (fik)






