Tangkal Hoax, Kominfo Bersama Kepolisian Berhasil Amankan 89 Tersangka

Penyebar Hoax Covid-19 Diancam Sanksi Kurungan dan Denda Rp 1 Miliar

Jakarta, Memox.co.id – Pemerintah bakal menggambil langkah tegas terhadap maraknya penyebaran berita hoax terkait Covid-19.

Belum lama ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, bakal memberikan sanksi tegas bagi pelaku penyebaran kabar bohong (hoax) terkait Covid-19 dan lainnya dengan denda hingga Rp 1 miliar.

“Tindakan memproduksi maupun meneruskan hoax adalah tindakan melanggar hukum. Itu berpotensi dikenakan pasal pidana yang bisa sampai lima hingga enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Sabtu (18/04/2020)

Dalam hal ini pelaku penyebaran hoax termasuk dalam tindakan hukum, sehingga baginya akan dikenai sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pada pasal 45A ayat (1) UU ITE disebutkan, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Hingga saat ini Kominfo dibantu Polisi telah menangkap 89 tersangka, dengan rincian 14 pelaku telah ditahan, sedangkan 75 orang lainnya masih dalam proses. (hum/fik)