34 Peserta UKW Angkatan ke-51 Dibekali UU P2SK Bersama Lembaga Sektor Keuangan

Sebanyak 4 narasumber dalam seminar UU P2SK yang digelar PWI Malang Raya bekerjasama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (foto: fik)

Adapun 3 T tersebut adalah Pertama, Tercatat pada pembukuan bank. Kedua, Tingkat bunga simpanan yang diperoleh nasabah bank tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Ketiga, Tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal (misalnya memiliki kredit macet).

“Masyarakat tidak perlu ragu lagi untuk menabung di bank, karena sudah ada LPS yang menjamin simpanan di bank hingga maksimum Rp2 miliar per nasabah per bank. Yang penting untuk diketahui masyarakat ialah agar simpanannya dijamin LPS, maka wajib untuk memenuhi syarat-syarat penjaminan simpanan LPS atau Syarat 3T,” jelasnya.

Selain Haydin Haritzon, hadir pula sebagai nara sumber Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Malang Samsun Hadi,  Kepala OJK Malang Sugiarto Kasmuri dan Prof.Candra Fajri Direktur PPKE Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya.

Acara ini didukung oleh SKK Migas, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Pemkot Malang, Pemkab Malang, Kominfo Kota Malang, Humas Pemkot Malang, Polresta Malang Kota, Polres Malang, Korem 083/Baladhika Jaya, Kodim 0833/Kota Malang, DPRD Kota Malang, Pertamina Patra Niaga, Anang Family Karaoke, NK Cafe, Perumda Tugu Tirta, Bank Indonesia, BRI, BPF Malang, Sekjen PKB Hasannudin Wahid.

Selanjutnya, KORMI Kota Malang, BPN Kota Malang, Polinema, Jatim Park, BPJS Kesehatan, Perumda Tirta Kanjuruhan, MAN 2 Kota Malang, Optik Internasional, DPC PKS Kota Malang, Universitas Negeri Malang (UM), ITN Malang, Alfamart dan Tychi Hotel. (fik).