MEMOX.CO.ID – Sebanyak 34 peserta Uji Kompetensi Wartawan (UKW) angkatan ke-51 tahun 2023 mengikuti seminar UU P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) dan stabilitas finansial/moneter, bertempat di Hotel Santika Kota Malang, Sabtu (23/07/2023).
Seminar tentang jasa keuangan dan permasalahan di sektor keuangan ini dalam rangka memperkuat arah koordinasi antarotoritas yang terlibat di dalam sektor keuangan yaitu Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Kepala Divisi Kehumasan LPS Haydin Haritzon menyampaikan tujuan seminar ini sebagai LPS ingin mengajak rekan-rekan media untuk bisa mensosialisasikan mandat baru sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) kepada para pemangku kepentingan (stakeholder) pada pertemuan tahunan.
“Mandat baru itu mencakup penguatan dan penambahan wewenang LPS mulai dari pemeriksaan bank dan perusahaan asuransi, penempatan dana pada bank dalam penyehatan (BDP), pelaksanaan program penjaminan polis (PPP), serta pengecualian kewenangan tertentu LPS dari UU PT, UU Perbankan dan UU Pasar Modal.
“UU P2SK juga memperkuat arah koordinasi antarotoritas yang terlibat di dalam sektor keuangan yaitu Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan LPS yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK),” katanya.

Ditegaskan olehnya, fungsi utama LPS yang saat ini merupakan lembaga yang menjamin simpanan, menjamin polis, turut aktif memelihara stabilitas sistem keuangan, melakukan resolusi bank juga likuidasi perusahaan asuransi.
Dalam kesempatan tersebut, Kadiv Humas LPS yang di kalangan pewarta akrab dipanggil Heris tersebut, mengajak insan media agar turut membantu menyebarkan informasi terkait sosialisasi syarat penjaminan simpanan 3 T kepada masyarakat.






