Indeks
Hukum  

13 Pesilat Pelaku Pengeroyokan, Polres Jombang Tetapkan 5 Tersangka

Ilustrasi pelaku pengeroyokan

MEMOX.CO.ID – Sebanyak 13 oknum pesilat dari perguruan silat yang ada di Kabupaten Jombang 5 diantaranya telah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian Polres Jombang, Selasa (17/01/2023).

Ulah ke-13 orang oknum perguruan silat ini hingga mengakibatkan ada dua orang warga terluka. Selain itu sejumlah motor dan bangunan milik warga di jalan yang mereka lalui mengalami kerusakan.

Kapolres Jombang AKBP Moh. Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengungkapkan, belasan pesilat tersebut membuat kerusuhan di tiga lokasi di wilayah Kecamatan Perak, Minggu (8/1/2023).

AKP Giadi menjelaskan, belasan pesilat tersebut mengikuti acara pembaiatan yang digelar perguruan, di daerah Mojoagung, Kabupaten Jombang.

Selepas acara pembaiatan, belasan orang tersebut melakukan konvoi hingga ke wilayah Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.

“Mereka dari acara perguruan (silat), di Mojoagung, kemudian mereka arak-arakan. Ada tiga TKP, semuanya ada di Kecamatan Perak,” kata Giadi.

Kasat Reskrim Polres Jombang menyebut, akibat ulah oknum anggota perguruan silat ini, terdapat lebih dari dua korban. “Korban lebih dari dua orang. Kemudian barang yang rusak, antara lain ada motor ada juga bangunan. Dari ketiga TKP tersebut sudah ada yang melaporkan, hari ini kami lakukan pemeriksaan,” jelas AKP Giadi.

AKP Giadi menjelaskan, dari 13 pesilat yang diringkus polisi, 3 di antaranya merupakan anak di bawah umur. “Adapun dari belasan pesilat tersebut, 5 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,” pungkas AKP Giadi. (fik/onl)

Exit mobile version