Indeks
Hukum  

Guru Cabul SDN Kauman 3 Kota Malang Mewek Saat Difoto Wartawan

Guru Cabul

Kota Malang, Memo X
Tersangka kasus dugaan pencabulan IM (58), PNS guru olah raga SDN Kauman 3 Kota Malang, warga Jl Ade Irma Suryani, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Rabu (27/3/2019) siang, dirilis di Polres Malang Kota. Pria yang sudah menduda selama 15 tahun ini awalnya terlihat tenang. Namun saat beberapa kamera terus mengambil gambar, di akhir rilis IM terlihat mewek.
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH melalui Kasat Resktim AKP Komang Yogi SH SIK mengatakan bahwa IM ditangkap di rumahnya ada dugaan kasus pencabulan. ” Tersangka kita tangkap di rumahnya pada Jumat (22/3/2019) malam. Kami lakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap tersangka IM. Sampai saat ini sudah ada 2 korban yang melapor. Yakni siswi kelas 3 dan kelas 5. Dimana perbuatan ini dilkukan di beberapa ruang termasuk ruang UKS saat pergantian seragam di pelajaran olah raga,” ujar AKP Komang.
IM melakukan pencanulan dengan cara meraba dan meremas payudara siswinya. Selain itu IM juga menunjukan alat kelaminnya. Hal itu dilakukan oleh IM dikisaran bulan Desember 2018.
“Tersangka mengaku khilaf. Dia lupa berapa kali melakukan aksinya karena diakui sudah cukup banyak. Tersangka mengaku tidak pernah melakukan pengancaman kepada siswinya. Modus nya tersangka masuk di ruang ganti seragam. Juga korbannya disuruh mengambil barang di UKS kemudian disusul oleh tersangka untuk dicabuli. Tersangka kami kenakan Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan anvaman minimal 5 tahun dan maksimal 14 tahun penjara,” ujar AKP Komang.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, IM diduga telah melakukan pencabulan kepada sejumlah siswi-siswi nya. Guru PNS yang sebentar lagi pensiun ini disebut-sebut telah mencabuli dengan cara memegang payudara dan kelamin siswinya. Ada 2 wali siswi yang sudah membuat pengaduan ke Polres Malang Kota. Bahkan pada Senin (11/2/2019) pagi, Walikota Malang Drs Sutiaji secara langsung mendatangi SDN Kauman 3 untuk kroscek kebenaran kabar tersebut
Petugas Polres Malang Kota akhirnya meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oleh IM, oknum guru oleh raga SDN Kauman 3 Kota Malang. Dengan demikian, sudah mendekati penetapan IM sebagai tersangka kasus pencabulan. IM sendiri sekitar 5 bulan lagi pensiun dari PNS. Dengan demikian, jika terbukti mencabuli puluhan siswi nya , maka dia akan menikmati masa tuanya di balik jeruji besi. Sebab Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014, sudah menantinya sebentar lagi.
Dalam pemeriksaanya beberapa hari lalu, secara garis besar IM sudah mengakui perbuatannya. ” Dari hasil pemeriksaan Sabtu kemarin, secara garis besar yang bersangkutan mengakui. Namun saat ini kami masih mendalami saksi-saksi,” ujar AKP Komang Yogi, Kasat Reskrim Polres Malang Kota, Senin (26/2/2019) pagi.
AKP Komang mengatakan saat ini audah ada titik terang terkait kasus ini.
“Sudah ada titik terang. Sudah kita tingkatkan ke penyidikan. Ada perkembangan yang siknifikan pemenuhan alat bukti yang mengarah ke tindakan cabul. Dalam waktu dekat pemeriksaan saksi akan kita komplitkan. Wali murid, guru, pihak Dinas Pendidikan akan kami periksa juga sebagai saksi. Ini sudah semakin mengerucut sehingga bisa kita proses,” ujar AKP Komang.
Untuk sementara IM masih kooperatif kepada petugas. ” Saat ini masih kooperatif. Apakah nanti ada upaya paksa atau tidak. Modusnya pas selesai jam olah raga, saat siswi ganti baju yang bersangkutan ada dugaan melakukan proses pencabulan. Ada proses meraba dan meremas pada Desember 2018. Saat ini sudah ada 2 orang tua korban yang melapor,” ujar AKP Komang. (gie/jun)

Exit mobile version