MEMOX.CO.ID – Warga Desa Banjararum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Malang, Rabu (17/9/2025) siang. Warga yang bernama Ahmad Supawi ini datang mempermasalahkan persil tanah miliknya.
Pasalnya, lahan seluas 2100 m2 ini, diakui terimbas proyek nasional Jalan Tol Malang-Pandaan (Mapan), namun hingga saat ini belum mendapat pembayaran ganti untung dari pemerintah.
Ahmad Supawi, melalui kuasa hukumnya Muslimin mengatakan bahwa, padahal dirinya tidak merasa menjual tanah tersebut. Namun sampai saat ini belum menerima pembayaran atas pembebasan lahan untuk jalan tol. Sehingga ia menduga ada oknum yang bermain dalam kasus ini.
“Maka dalam masalah ini, kami menggugat pemerintah untuk ganti rugi sebesar Rp31 miliar,” jelas Muslimin sesuai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dipimpin Ketua Komisi I, Amarta Faza.
Anehnya, dalam mediasi itu, keduanya antara pihak Ahmad Supawi dengan pihak terkait saling adu argumen. Pihak Ahmad Supawi menegaskan belum menerima pembayaran ganti rugi sepersen pun. Sementara di pihak lain, menyatakan sudah ada pembayaran berserta buktinya.
Oleh karena itu, agar permasalahan tidak semakin berlarut, ia memutuskan untuk mengidentifikasi titik koordinas persil tanah yang menjadi permasalahan. Supaya Camat Singosari, bersama pihak pemohon, Kepala Desa Banjararum, Badan Pertanahan, BPK, Bagian Hukum, Bapenda serta lainnya untuk menulusuri persil tanah tersebut.
“Cek lokasi ini, untuk mengetahui terkait AJB 276 yang disebutkan untuk diperiksa apakah persil tanah 1971, merupakan bagian dari yang dibebaskan untuk Jalan Tol Malang-Pandaan,” ucap Amarta Faza.
Jika memang benar persil 1971 tersebut bagian yang dibebaskan, maka ia meminta Camat Singosari untuk memediasi bersama pihak terkait. Sekaligus menelusuri ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol supaya pembayaran ganti rugi dibayarkan kepada siapa.
“Setelah diketahui siapa yang menerima pembayaran, maka kami minta untuk melakukan mediasi antara pemohon dengan penerima pembayaran. Diselesaikan secara kekeluargaan,” jelasnya. (nif)
