MEMOX.CO.ID – Tiga warga atas nama Heru Prijanto, Idris Effendy, dan Agnes Endah datang ke Fraksi PDIP Kabupaten Malang. Ia mengadukan nasib rumah dan lahannya yang sudah 23 tahun lamanya ditutup tembok oleh perumahan Bukit Cemara Tujuh (BCT).
Adapun kronologi awal lahan seluas 1200 meter persegi itu ditutup tembok bermula pada tahun 2001 lalu. Saat itu, Heru memiliki izin kepada Pemkab Malang untuk membangun rumah di samping BCT yang kebetulan masuk Desa Landungsari, Kecamatan Dau Kabupaten Malang.
“Kemudian, ia meminta izin kepada pengembang perumahan BCT untuk membangun rumah di lahannya. Sebab, untuk akses menuju lahan tersebut harus melalui jalan perumahan,” jelas Koordinator Pengaduan Publik Malang Raya Sudarno saat ditemui di Kantor DPRD Kabupaten Malang, Rabu (17/9/2025).
Kemudian, secara lisan pengembang memperbolehkan. Setelah menginjak akhir tahun 2001, pekerja Heru ini libur, karena mau tahun baru. Di sanalah ia ingin mengecek rumah yang ia bangun. Dan betapa kagetnya, jalan yang digunakan akses menuju rumah dan lahan itu, sudah ditutup tembok.
Kemudian, ia meminta klarifikasi ke pengembang, namun malah ia bilang, itu warga yang menutup. Setelah dikonfirmasi kepada RT dan RW, mereka bilang pengembang.
Karena tidak ada titik temu, baru 9 tahun kemudian, RT dan RW membuat pernyataan bahwa, silahkan menggarap tanah tersebut, tetapi di sekeliling tanah itu dipagari tembok.
“Tetapi bagaimana bisa pak Heru dan dua lainnya bisa memagari tanah itu selama jalan itu masih ditutup?, akhirnya itu tidak tercapai,” jelasnya.
Kemudian, perumahan yang berbatasan dengan kota dan kabupaten Malang itu, pada tahun 2022, dapat undangan dari Satpol PP untuk bertemu warga, Kades serta stakeholder lainnya untuk dimediasi. Tapi tuntutan warga, malah menyuruh untuk membangun jembatan saja.
Jikalau demikian, kata Sudarno, secara ekonomi ketiganya tidak memiliki kemampuan untuk melakukan itu. Akhirnya tahun 2023, diadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan dewan namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut.
“Nah saat ini kami ingin mendapatkan dukungan bagaimana agar dipercepat proses itu. Karena 23 tahun warga ini menunggu tanahnya yang terbengkalai agar bisa diolah secara baik,” katanya.
Hal yang sama juga disampaikan Heru bahwa, dirinya saat ditemui di DPRD Kabupaten Malang, mengharapkan akses ke rumahnya bisa dibuka. Sebab, pada saat itu, untuk membangun rumah tersebut diperkirakan sudah menghabiskan Rp300 juta.
“Rumah saya itu perkiraan bangun tahun 2001 ditutup sudah masuk Rp300 juta. Jadi mandek. Pintu hilang, kabel listrik hilang, semua dicuri orang. Sekarang seperti hutan,” katanya.
Sementara itu, ketua Fraksi PDIP Kabupaten Malang Abdul Qadir mengatakan, dirinya dalam waktu dekat akan turun ke lapangan untuk menggali persoalan-persoalan.
“Nanti mungkin tanggal 25 ini ada Badan Musyawarah (BANMUS), kita Banmuskan dulu untuk mengatur jadwal kapan kami turun ke sana,” katanya.
Cuma yang menjadi catatan, sepertinya Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum atau yang sering dikenal PSU yang merupakan kelengkapan fisik wajib untuk mendukung terwujudnya perumahan yang sehat, aman, dan terjangkau bagi masyarakat, dikatakan belum diserahkan kepada Pemkab Malang.
“Kalau sekilas barusan saya telpon dinas cipta karya, kok sepertinya PSU-nya belum diserahkan. Makanya kita akan cek lapangan disitu masih ada pengembang dari perumahan tersebut atau memang finsih,” katanya.
“Kalau memang sudah finish harusya sudah diserahkan kepada Pemkab. Kalau sudah diserahkan kepada Pemkab, maka sudah menjadi sebuah kewajiban Pemkab untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk fasilitasi terkait kebutuhan, akses jalan tersebut sehingga tidak ada lagi diskriminasi,” pungkasnya. (nif).
