Hukum  

Warga Kompak, Minta Pelaku Maling Ayam di Desa Pandantoyo Diadili

Warga Kompak, Pelaku Maling Ayam di Desa Pandantoyo Diadili
Musdes warga Pandantoyo minta pencuri ayam diadili.(foto:ist)

Pakar hukum Moch. Hari Besar, S.H., yang juga berprofesi sebagai pengacara sekaligus kuasa hukum Siti Kholifah sebagai korban menyikapi ada kejanggalan di perkara ini. Ia merasa aparat penegak hukum (APH) kurang cermat dalam menyelidiki kasus pencurian ayam yang dilakukan oleh pelaku Suyatno.

“Kita akan kawal, karena ada cerita yang terpenggal didalam kasus ini,” ungkap pria kelahiran Bojonegoro itu.

Dia menjelaskan, dibebaskannya Suyatno oleh pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro bukan putusan akhir melainkan putusan sela.

“Tentunya Jaksa akan merubah tuntutannya, mungkin didalam dakwaan ada yang kurang atau apa, ini harus diperbaiki sama pihak Kejaksaan Bojonegoro, sehingga kasus ini masih berlanjut dalam proses peradilan,” jelasnya.

Pihaknya akan mendesak kepada Jaksa Penuntut Umum, dimana unsur daripada dakwaan cukup jelas dengan terpenuhinya P21, kalau memang kurang lengkap ia akan bantu supaya lengkap.

“Dari pihak penuntut umum menyatakan bahwa itu sudah sempurna, tinggal sidangnya, kita lihat nanti, kita kawal dimana keadilan harus diwujudkan,” tegasnya.

Dalam Musdes, puluhan warga Desa Pandantoyo sepakat bahwa kasus pencurian ayam yang dilakukan oleh suyatno dibawa kembali ke ranah hukum, agar kejadian seperti itu tidak terulang kembali di Desanya.

Mereka pun meminta kepada APH untuk mengadili pelaku sesuai apa yang ia perbuat. Warga yang hadir pun juga menyatakan siap dan kompak, apabila sewaktu-waktu dipanggil untuk menjadi saksi. (*/sgg)