Bawaslu Kabupaten Malang Rekomendasikan 5 TPS Gelar Pemungutan Suara Ulang

Bawaslu Kabupaten Malang Rekomendasikan Gelar Pemungutan Suara Ulang Besok di 5 TPS
Kantor Bawaslu Kabupaten Malang Jalan Trunojoyo 10 Kepanjen. (foto:nif)

MEMOX.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) terhadap lima tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Malang. Hal ini lantaran ada sejumlah temuan pemilih yang harusnya bukan masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) ikut melakukan pencoblosan saat Pemilu 14 Februari 2024 lalu.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Malang Muhammad Hazairin Kamis (22/2/2024) menerangkan, dirinya langsung mengintruksikan untuk dilakukan PSU terhadap sejumlah TPS tersebut.

“Dan besok yakni Jumat (23/2/2024) di lima TPS akan dilakukan pencoblosan ulang,” katanya.

Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Malang Mahaendra Pramudya Mahardika merincikan, lima TPS itu yakni Kecamatan Sumberpucung sebanyak 3 TPS. Kecamatan Pujon 1 TPS, dan Pakis 1 TPS.

“Saat ini kita sedang melakukan C pemberitahuan kepada masyarakat. Alasan dilakukan PSU karena ada pemilih dari luar bukan DPTb ikut menggunakan hak suaranya,” ujarnya.

Ia menambahkan, KPU sudah melakukan pengadaan logistik baru untuk 5 TPS tersebut. Kemudian, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) akan membangun TPS ulang layaknya pada Pemilu 14 Februari lalu.

“Rinciannya, di Desa Senggreng Kecamatan Sumberpucung ada di TPS 2 dengan jumlah pemilih 279 orang. Kemudian TPS 4 dengan jumlah pemilih 266 orang dan TPS 16 dengan jumlah pemilih 294 orang,” katanya.

Sedangkan untuk di Desa Bandosari Kecamatan Pujon, Dika mengaku ada di TPS 3 dengan jumlah pemilih 274 orang.

“Terakhir Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, itu ada di TPS 4 dengan jumlah pemilih 278 orang,” pungkasnya. (nif/syn)