Kediri, Memox.co.id – Sejumlah warga Dusun Bakalan Kidul, Desa Bakalan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, melaporkan nasibnya kepada Komisi 1, DPRD Kabupaten Kediri, Kamis (12/8/2021).
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Kediri, mereka mengaku resah, karena kepemilikan tanah sejumlah masyarakat berubah nama secara mendadak. Bahkan, diduga kuat ada mafia tanah yang berada di balik kasus peralihan kepemilikan tanah, karena dipicu adanya proyek Exit Tol Kertosono-Kediri di desa tersebut.
“Ini tadi dalam rangka kami dipanggil untuk klarifikasi, terkait permohonan perlindungan terhadap Hak Tanah. Namun karena Pandemi Covid-19, maka baru sekarang ditindaklanjuti. Informasinya tidak jelas, ada apa, tapi yang pasti pengambilalihan hak kepemilikan tanah ini karena untuk proyek jalan dan kawasan pergudangan. Tapi yang untuk area jalan, tidak banyak luasannya,” kata Jumali, perwakilan warga tani Dusun Bakalan Kidul, Desa Bakalan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, Kamis (12/8).
Mengenai rinciannya, ungkap Jumali, di kawasan tersebut secara total ada 83 bidang tanah. Tepatnya, 12 bidang tanah milik warga memang sudah terjual dan benar ada transaksi pembayarannya. “Sementara, 7 bidang tanah lain kami tidak tahu kejelasannya. Kondisi itu karena tidak ada pernyataan dari pemilik tanah bersangkutan, sedangkan 60-an bidang tanah lainnya memang para pemilik itu belum menjual,” katanya.
Menurut Jumali, secara total ada seluas 14,1 hektare tanah atau setara dengan 63 bidang tanah yang diyakininya telah disabotase oleh oknum tak bertanggung jawab, alias mafia tanah. “Kronologis soal kasus pengalihan nama pemilik tanah diawali pada bulan Juni lalu di mana pihak Notaris, Eko Sunu Jatmiko SH., MKn telah meminta penjelasan kepada pihak desa bahwa ada sejumlah warga Desa Bakalan yang tanahnya sudah beralih hak kepemilikan,” katanya.
Menanggapi hal ini, saat ditanya oleh Komisi 1 DPRD Kabupaten Kediri, tampak Kepala Desa Bakalan, Priyono mengatakan, selama ini pihaknya tidak pernah tahu-menahu, soal ada warga yang melakukan transaksi jual beli tanah di Desa Bakalan dan diduga terkait Proyek Exit Tol Kertosono-Kediri.
“Selama ini, kami belum pernah tahu ada warga yang menjual tanah. Tapi hal yang sebenarnya, ada belasan warga datang ke kantor desa dan meminta surat dari desa bahwa mereka tidak pernah melakukan jual beli kepada siapa pun. Bagi warga, kami imbau tidak usah khawatir, karena kita cari solusi bersama pihak berwenang,” katanya.
Sebagai informasi, pada kasus dugaan pengalihan hak milik tanah ini, dari berkas yang dimiliki warga, peralihan nama kepemilikan tanah terjadi diantaranya, jika awalnya atas nama Lia Amaliyah maka di dokumen terbaru menjadi dimiliki Suparing. Ada pula tanah yang sebelumnya milik Suwardi, maka di dokumen baru menjadi milik Katinem. (mid/im/mzm)






