Hukum  

Mahasiswa Asal Pare Nyambi Jadi Pengedar Pil Dobel L

Pelaku yang ditangkap beserta barang bukti yang diamankan.

Kediri, Memox.co.id – Tertangkap tangan kedapatan menyimpan dan mengedarkan pil Dobel L, pemuda 19 tahun berinisial CAWS diamankan anggota Polisi. Pelaku diamankan anggota Satresnarkoba Polres Kediri di rumahnya di Jl Yos Sudarso Kelurahan/Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri pada Sabtu (24/07/2021) sekitar pukul 09.30 WIB.

Bersama tersangka, petugas menyita barang bukti berupa Pil Dobel L sebanyak 600 butir dalam 6 bungkus plastik bening dan sebuah handphone merk Redmi warna hitam.

Disampaikan Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono melalui Kasubaghumas, AKP Ratmoko Budi Lartono, awalnya Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan tempat untuk transaksi Narkoba.

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas selanjutnya, pada hari pagi dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujar AKP Budi, Selasa (27/07/2021).

Diketahui, pelaku yang merupakan seorang mahasiswa semester 3 tersebut telah mengedarkan pil dobel L kepada saksi Berinisial CR. “Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas Kasubaghumas. (im/mzm)