Wakil Rakyat Kota Probolinggo Tetapkan Raperda Perseroda Hasil Evaluasi Gubernur

Wakil Rakyat Kota Probolinggo Tetapkan Raperda Perseroda Hasil Evaluasi Gubernur
Penandatanganan keputusan DPRD dan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Wakil Wali Kota dan Pimpinan DPRD Kota Probolinggo. tentang Raperda Perseroda. (hud)

MEMOX.CO.ID Wakil Rakyat Kota Probolinggo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama penetapan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bahari Tanjung Tembaga hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur, di ruang sidang utama DPRD Kota Probolinggo, Jum’at (28/11/2025).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Shinta Kusumawardani, didampingi Wakil Ketua I DPRD Abdul Mujib, dan Wakil Ketua II Santi Wilujeng Prastyani.

Rangkaian kegiatan diawali dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bahari Tanjung Tembaga tahun 2026, dilanjutkan dengan jawaban akhir dari Wali Kota Probolinggo, serta penetapan keputusan DPRD atas Raperda tersebut.

Hanya Fraksi Partai Kebangkita Bangsa (PKB) menyatakan tidak menyetujui terhadap Raperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari tahapan sebelumnya, yang meliputi pembahasan bersama Panitia Khusus (Pansus), pemandangan umum fraksi, serta tanggapan dari Wali Kota.

Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari, Sekdakot Rey Suwigtya, staf ahli, asisten, kepala perangkat daerah, hingga para camat se-Kota Probolinggo.

Pendapat akhir Wali Kota tidak dibacakan oleh Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari, dan langsung diserahkan kepada Ketua DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Shinta Kusumawardani.

Setelah itu, dilakukan penandatanganan Keputusan DPRD dan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Wakil Wali Kota dan Pimpinan DPRD.

Juru Bicara Pansus Zainul Fathoni mengatakan, Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bahari Tanjung Tembaga disusun sebagai dasar penyertaan modal pemerintah Kota Probolinggo, pada BUMD Perseroda yang bergerak di bidang jasa pengangkutan dan pergudangan.

“Tujuan didirikannya BUMD Perseroda Bahari Tanjung Tembaga agar segera bisa beroperasi dengan optimal,”tandasnya.

Wakil Wali Kota Probolinggo Ina Dwi Lestari mengapresiasi dalam proses pembahasan, menyadari adanya dinamika, masukan, dan koreksi yang membangun dari segenap anggota DPRD Kota Probolinggo.

“Ini menunjukan komitmen bersama untuk melahirkan regulasi yang berkualitas, akuntabel, serta memiliki landasan hukum yang kuat,” tuturnya.

Disetujuinya Raperda ini, Pemkot berkomitmen untuk mengembangkan investasi daerah, memberikan kontribusi untuk pendapat asli daerah (PAD), dan mendorong penyerapan tenaga kerja.

Selain mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, dan pengembangan usaha bidang pengangkutan dan pergudangan.

“Mari bersama-sama terus menjaga sinergi dan kebersamaan antara Pemda, DPRD, dan seluruh elemen masyarakat demi terwujudnya Kota Probolinggo yang semakin maju dan sejahtera,”pungkas Ina Dwi Lestari. (adv/hud)