Malang,Memox.co.id- Sejak Pemerintah menyatakan darurat Covid-19, KB Samsat Talangagung Malang Selatan telah menerapkan SOP atau Standar Operasional Prosedur untuk pencegahan pandemi wabah virus Covid-19 atau dikenal Corona, Senin (18/05/2020).
Penerapan SOP yang ketat ini, makin menambah keamanan dan kenyamanan bagi wajib pajak yang nampak tetap antusias membayar kewajiban pajak kendaraannya.
Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) KB Samsat Talangagung Fatkurozi mengatakan, berbagai upaya untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 telah dijalankan Samsat Talangagung.
“Selain melakukan penyemprotan disinfektan, di kantor juga dilakukan pemberian jarak antara wajib pajak yang melakukan pengurusan di kantor Samsat.
Pemberian jarak ini dengan cara memberikan tanda pada setiap bangku di ruang tunggu yang ada. Setiap wajib pajak diberikan jarak satu kursi dengan yang lainnya agar tidak terlalu dekat jaraknya,” terangnya.
Dari pantauan Memox.co.id jelang satu pekan hari Raya Idul Fitri 2020 aktivitas masyarakat wajib pajak di kantor Samsat Talangagung cukup tinggi.
Walaupun cukup tinggi protokol kesehatan Covid-19 seperti mengenakan masker dan sosial distancing tetap ditetapkan. Seperti pada saat masyarakat wajib pajak memanfaatkan layanan mobil Samling (Samsat Keliling)
Dengan tertib mereka tetap menjaga jarak atau sosial distancing, melihat kesadaran masyarakat pentingnya menjalankan protokol kesehatan Covid-19 membuat suasana pelayanan Samsat Talangagung terlihat aman dan nyaman.(fik)
