MEMOX.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, Komisi IV meminta, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, untuk melakukan penyegelan terhadap tempat wisata Florawisata Santerra de Laponte.
Tempat wisata yang berdiri sejak tahun 2019 tersebut ditengarahi belum memiliki badan usaha baik PT ataupun koperasi. Selain itu, Santerra de Laponte yang berada di Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang ini terindikasi belum memiliki NPWP dan tidak pernah membayar pajak kepada negara.
Untuk itu, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang Zulham Akhmad Mubarrok meminta untuk dilakukan penyegelan. “Kami menerima laporan kalau temen-temen dinas ini berulangkali bersurat dan memperingatkan agar perizinan dilengkapi,” katanya.
“Sudah enam tahun beroperasi tetapi terkesan tidak dianggap serius. Rekomendasi saya langsung disegel saja bila perlu,” lanjutnya.
Pria yang juga Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan tersebut menambahkan, dirinya menemukan sejumlah potensi pelanggaran serius yang dilakukan oleh pengelola wisata Santerra. Antara lain, berdasarkan surat dari Dirjen Pajak Nomor S-227/KKP.1210/2025 tertanggal 14 Mei 2025 ditengarahi bahwa tempat wisata tersebut ternyata belum memiliki badan usaha.
Selain itu, Santerra de Laponte juga terindikasi belum memiliki NPWP dan tidak pernah membayar pajak kepada negara. Sehingga dirinya menilai, ini menjadi citra buruk bagi Pemkab Malang.
“Kalau semua orang sekonyong-konyong bisa bikin usaha tanpa izin dan tidak melaksanakan kewajiban pajak ke negara, la rakyat kecil aja beli rokok bayar pajak cukai, kok ini pengusaha malah santai dan tidak tertib,” ujar Zulham.
Selain pelanggaran diatas, Zulham yang juga Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Malang menemukan, adanya ketidaksesuaian dokumen perizinan yang terdapat pada Florawisata Santerra.
Dalam dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan pada 2019 oleh Pemkab Malang, florawisata itu hanya mendapatkan izin pendirian untuk bangunan seluas 400 meter persegi. Padahal, kata Zulham, pada dokumen PKKPR Florawisata Santerra yang diterbitkan atas nama perorangan yakni A. Muntholib Al Assyari pada 20 Februari 2024, tempat wisata itu dikembangkan hingga seluas 3,6 hektare.
“Kami masih mendalami, kalau kemudian disana ada alih fungsi lahan pertanian saya kira ini akan menjadi urusan serius dan aparat penegak hukum harus turun tangan untuk melakukan penegakan hukum. Negara dianggap apa kalau mereka terkesan meremehkan aturan,” ujar Zulham.
Selain Zulham, Anggota DPRD dari Komisi II Muhammad Ukasyah Ali Murtadlo menambahkan bahwa, florawisata itu juga tak mengantongi izin analisis mengenai dampak lalu lintas atau Amdal Lalin. Anggota Fraksi Partai Gerindra itu menilai, tanpa kajian lalu lintas maka potensi kemacetan akan terus terjadi di jalur tersebut.
“Yang dirugikan ini warga sekitar dan pengguna jalan, disana itu jalur resiko tinggi, di jalur arah Pujon yang sering macet itu kan ada tanjakan curam dan berkelok-kelok, saya rasa harus ada penyikapan serius Pemkab terhadap tempat wisata ini,” ujar Ukasyah.
Opsi penyegelan, kata Ukasyah, bisa ditempuh oleh Dishub dan Satpol PP Kabupaten Malang dalam rangka menegakkan perundangan. Ukasyah mengingatkan agar pengusaha di Kabupaten Malang, tertib pada aturan yang berlaku dan tidak bertindak semaunya sendiri.
“Saya dengar ada pengusaha selalu menjual nama pejabat ini itu, ormas ini itu sebagai beking, Perintah Presiden Prabowo tegas bahwa sikap premanisme ini harus diberantas,” pungkasnya. (nif/syn)






