Vaksin di Bulan Ramadhan Tak Batalkan Puasa

Ilustrasi vaksinasi covid-19 (ist)

Malang, Memox.co.id – Pemerintah Kabupetan (Pemkab) Malang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) gencar  untuk melakukan vaksinasi kepada elemen masyarakat. Tujuannya untuk menjaga imunitas dari paparan virus covid-19.

Proses vaksinasi terus berlanjut hingga bulan suci Ramadhan menjelang. Pro kontra masyarakat Kabupaten Malang terhadap vaksin yang dianggap mampu membatalkan puasa membuat Kemenag menekankan bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa.

“Jelas tidak membatalkan puasa karena memang pemberiannya tidak dengan cara diminum atau dimakan. Jadi tidak melalui lubang yang membatalkan ibadah,” ujar Kepala Kemenag Kabupaten Malang Mustain Senin (29/3/2021) pagi.

Oleh sebab itu ia menekankan bahwa masyarakat tidak perlu ragu untuk melakukan vaksinasi demi memutus mata rantai covid-19. Meski begitu, ia juga berharap kepada Pemkab apabila menemukan beberapa masyarakat yang bersikukuh untuk tidak melakukan vaksinasi ketika melakukan ibadah puasa maka ada perubahan jadwal menjadi malam hari.

Walaupun disisi lain Mustain sangat mendukung bahwa vaksinasi dibulan Ramadahan akan mendapatkan dukungan penuh darinya. Sementara itu, Kadinkes Kabupaten Malang Arbani Mukti Wibowo mengatakan jika pihaknya bisa menuntaskan vaksinasi Covid-19 tahap kedua pada akhir April 2021.

Kepada Memo X ia juga mengatakan bahwa saat ini Dinkes tengah melakukan pelayanan kepada tenaga publik dalam tahapan suntikan kedua. Disinggung terkait vaksin di bulan Ramadhan, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 saat Ramadhan menjadi tantangan tersendiri.

Ia juga memprediksi bisa saja penerima vaksin bisa berubah pikiran untuk tidak menghadiri vaksinasi Covid-19. “Setahu saya sudah ada himbauan dari MUI bahwa Vaksin tidak membatalkan puasa dan halal. Kami harap masyarakat tidak ragu,” tandasnya. (rul/man)