UMK Kota Batu Diproyeksi Jadi Rp Rp3.177.764

UMK Kota Batu Diproyeksi Jadi Rp Rp3.177.764
Rapat Dewan Pengupahan dan Disnaker Kota Batu. (foto:rul)

MEMOX.CO.ID  –  Upah Minimum Kota/kabupaten (UMK) Kota Batu di 2024 mendatang diproyeksikan akan naik sebesar Rp147.397, akan menjadi Rp3.177.764. Hal ini merupakan hasil rapat dari Dewan Pengupahan yang digelar di Balaikota Among Tani pada Jumat (17/11/2023).

Kepala Disnaker Kota Batu Erwan Puja Fiatno mengakui hal tersebut ketika dikonfirmasi oleh awak media. Kenaikan tersebut dari hasil pembahasan yang melibatkan sejumlah pihak seperti Apindo, PHRI, Serikat Pekerja, akademisi dan pemerintah. Tentu saja dengan berlandaskan pada data yang diberikan oleh Provinsi termasuk BPS (Biro Pusat Statistik) mengenai tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi  dan indeks lainnya di Kota Batu dan Provinsi Jatim.

“Hingga diperoleh kenaikan Rp 147.397 dari UMK tahun lalu atau sekitar 4,86 persen,” katanya.

Kenaikan tersebut dihitung melalui angka inflasi Kota Batu yang mencapai 3,01 persen ditambah pertumbuhan ekonomi Kota Batu 6,18 persen dan indeks tertentu 0,3. Sehingga dari perhitungan tersebut pelaku usaha akhirnya menyetujui dan menandatangi kenaikan UMK dan hanya perwakilan dari SPSI yang tidak menyetujui serta mengusulkan formula perhitungan UMK mereka sendiri untuk disampaikan ke Gubernur Jatim.

Hasil usulan kenaikan kenaikan UMK berdasarkan PP Nomer 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tidak akan mempengaruhi usulan yang akan disampaikan ke Pj Wali Kota dan Gubernur Jatim.

“Dan yang jelas usulan dari SPSI akan kami lampirkan untuk di sampaikan dan di tandatangani Pj Wali Kota Batu. Dan selanjutnya diserahkan ke Gubernur Jatim. Nantinya Gubernur Jatim akan mempertimbangkan apakah kenaikan sesuai usulan atau ada keputusan lainnya,” tegas Erwan.

Terpisah Wakil PHRI Kota Batu, Didik Rocki Wahyono menambahkan bahwa pihaknya telah menyetujui kenaikan UMK.

“Tadi saya sudah laporkan ke Pak Sujud selaku Ketua PHRI tentang rumus perhitungan dan hasil perhitungan dari rumus tersebut berdasarkan aturan Pemerintah Pusat Dan Provinsi. PHRI sendiri setuju dan sudah menandatangi berita acara yang selanjutnya akan kami sosialisasikan ke seluruh anggota,” tandasnya. (rul)