Pajak Resto Dominasi Kenaikan Pajak Daerah
Malang, Memo X – Pandemi yang sudah mulai melandai menjadikan pemerintah daerah gencarkan berbagai sektor termasuk pajak. Triwulan pertama ini pajak daerah Kota Malang terbilang sudah lewati capaian 100%. Seperti pajak restoran hiburan, penerangan jalan hingga parkir. Hal ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Malang Handi Priyanto saat diwawancarai awak media pada Selasa (22/03/2022).
“Pajak di triwulan pertama ini sudah mencapai Rp 99.9 miliar Yang sudah mencapai 100% sementara ini pajak resto, hiburan, penerangan jalan dan parkir dan sudah melebihi target selama ini di triwulan satu. Hanya kurang kisaran Rp 6.6 miliar saja,” ungkap Kepala Bapenda Kota Malang Handi Priyanto.
“Kekurangan terbesar di BPHTB tapi insyaallah di minggu ini bisa tertutup. Kalau surplus terbesar tentu di pajak restoran yang sebelumnya di target Rp 16.8 M sudah surplus Rp 3.2 Miliar. Tentunya ini karena sudah mulai normalnya pembukaan kembali tempat – tempat makan dan menaikkan omset penjualan makanan,” tambahnya.
Menurut pria yang juga menjabat sebagai Plt.Kepala Satpol PP Kota Malang ini untuk pajak hotel memang alami kenaikan tapi tidak sespesidik restoran. Karena pajak hotel yang sebelumnya di targetkan di angka Rp 10.8 miliar batu tercapai target Rp 7.8 miliar dan masih kurang Rp 2.9 miliar yang disebabkan trend hotel hanya penuh di akhir pekan saja yaitu jumat-minggu sementara dulu kalau hari kerjapun penuh misal kegiatan dinas.
Saat disinggung terkait maraknya ghosting resto yang dilakukan Bapenda beberapa waktu lalu menurut nya sudah dilakukan sejak bulan lalu yang menyasar 5 kecamatan. Dimana ditemukan 900 ghosting resto yang sampai saat ini masih diverifikasi apakah sudah tercatat sebagai wajib pajak atau belum.
“Sama seperti tahun lalu kita temukan ada 400an ghosting resto dan setelah diverifikasi ternyata yang belum terdata hanya 187 saja. Nanti dari 900 itu setelah verifikasi baru diketahui berapa yang belum masuk sebagai wajib pajak. Karena selama ini hanya Kota Malang saja yang lakukan ghosting resto ini dan kabupaten kota lain tidak karena hanya andalkan dari aplikator saja dan tentunya data tersebut pasti tidak dikasih. Sementara Kota Malang tidak tanya ke aplikator tapi langsung cek di aplikasi dan dasar peta. Setelah didata dilakukan verifikasi data dengan data WP yang ada, mana yang sudah masuk mana yang belum. Sejauh ini rata – rata tidak buka secara konfensional dan nanti nya WP baru masuk kalau omsetnya melebih dari Rp 5 juta per bulannya,” jelasnya. (*/wdy/man)
