Hukum  

Tim Resmob Polresta Malang Kota Ringkus 2 Pelaku Spesialis Curanmor di 50 TKP

RILIS: Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang didampingi Kasi Humas Ipda Yudi saat rilis ungkap kasus curanmor.

MEMOX.CO.ID – Tim Resmob Polresta Malang Kota berhasil meringkus 2 tersangka spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) dengan aksi kejahatannya di 50 tempat kejadian perkara (TKP)lebih, Rabu (30/01/2024).

Dihadapan para awak media Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Dadang mengatakan, tertangkap 2 pelaku curanmor berinisial RY dan SY setelah anggota Resmob Polresta Malang Kota melakukan pengembangan dan informasi di lapangan.

Setelah melakukan hunting petugas kami langsung melakukan pengejaran hingga ke wilayah Kabupaten Pasuruan sehingga diketahui kalau hasil hasil kejahatan itu disimpan diarea parkir tepatnya di Purwosari Pasuruan,” ujarnya.

Lanjutnya, kami juga melakukan mengamankan pemilik parkir inisial AJ termasuk 15 unit sepeda motor hasil curian yang selama ini ditaruh di lahan-lahan parkir tersebut.

“Modus yang dipakai apabila ada pembeli dengan harga telah disepakati. Cukup  menunjukkan karcis parkir pembeli langsung bisa mengambil kendaraan tersebut,” terangnya mewakili Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto.

Menurut data dari pihak kepolisian  ada 29 laporan masyarakat yang masuk kemeja penyidik.  Tidak menutup kemungkinan masih banyak lagi tempat lainnya. Selama pelaku ini melancarkan aksinya, khususnya di wilayah Malang Raya.

Mengingat dari pengakuan kedua tersangka dalam 1 Minggu bisa melakukan pencucian 2 hingga 3 kendaraan bermotor.

Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP ini mempunyai ancaman pidana maksimum yang sama dengan maksimum ancaman pidana terhadap tindak pidana dalam ayat (1), yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

Serta Pasal 480 ke-1 KUHP menyatakan bahwa melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan. (fik)