MEMOX.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum, JPU Minta MA Tolak Seluruh Permohonan PK peninjauan kembali (PK), yang dilayangkan oleh Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Hal itu disampaikan JPU sebagai termohon dalam sidang PK lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, Jumat (26/7/2024) Dilansir dari cnnIndoesia.com.
“Kami mohon untuk Ketua Mahkamah Agung melalui majelis hakim yang memeriksa peninjauan kembali memutuskan menolak seluruh permohonan peninjauan kembali dari penasehat hukum pemohon atas nama terpidana Saka Tatal,” kata jaksa.
Jaksa menyebut 10 bukti yang diklaim sebagai bukti baru (novum) oleh penasihat hukum Saka Tatal haruslah juga ditolak. Pasalnya, beberapa bukti tidak baru, sebagian lagi tidak relevan dan tak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Pihak Saka Tatal tidak Konsisten
Selain itu, jaksa juga menilai permohonan pihak Saka Tatal tidak konsisten. Dalam memori PK yang dibacakan, tim kuasa hukum Saka Tatal menyimpulkan bahwa kematian Vina dan Eky akibat kecelakaan lalu lintas tunggal.
Namun, kata jaksa, dalam memori PK itu juga dijelaskan bahwa Saka Tatal melakukan pemukulan terhadap Eky sebanyak satu kali dengan tangan kosong.
Oleh sebab itu, jaksa menilai alasan majelis hakim keliru dalam mengklasifikasikan tindakan Saka Tatal sebagai tindakan melanggar hukum Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan tidak diterima.
Selain itu, jaksa berpendapat apa yang dibeberkan pemohon yakni pihak Saka Tatal dalam memori PK bukanlah lingkup peninjauan kembali, melainkan lingkup praperadilan dan atau pleidoi.
“Dalam permohonan peninjauan kembali bukan ruang lingkup peninjauan kembali,” ujar Jaksa. (cdp/mzm)






