Hukum  

Berawal dari Kasus Laka, Polisi Jombang Berhasil Ungkap Kasus Narkoba

MEMOX.CO.ID – Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani gelar konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan narkoba bertempat di Graha Bakti Bhayangkara, Jumat (26/7/2024)

Berawal dari terjadinya Laka Lantas hari Sabtu 20 Juli 2024 sekira jam 09.05 Wib di Jalan Raya Mastrip Dusun Kembeng Desa Kepuhkembeng Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang Anggota Resnarkoba berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis Sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani membeberkan, setelah melakukan pemeriksaan TKP oleh petugas Laka Lantas Polres Jombang ditangan WDS, ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu.

Selanjutnya petugas Laka Lantas menghubungi anggota Satresnarkoba untuk mengecek keterlibatan inisial WDS terkait Narkotika jenis sabu yang dimilikinya, Setelah dilakukan tes urin terhadap WDS, hasilnya positif methaphetamin dan amphetamine.

Karena pengaruh sabu, WDS mengendarai kendaraan mengakibatkan kecelakaan yang mengalami kerugian material dan membahayakan nyawa orang lain.

ISaat dilakukan interogasi terhadap WDS, ia mengakui mendapatkan bahan sabu dari inisial CM yang saat itu transaksinya terjadi di wilayah Lumajang

“tidak puas dengan tangkapannya, anggota Resnarkoba memburu pelaku lainnya sambil mengantongi identitas dari WDS, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial CM Pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekira jam 18.20 Wib di pinggir jalan Dam Jatiroto Desa Sembon Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang yang sedang menjual sabu

Dari interogasi yang dilakukan polisi terhadap CM cara mengedarkan sabu menyasar kepada Sopir sopir antar kota tujuannya mereka guna menambah stamina lebih untuk aktifitasnya.

“Anggota Satnarkoba kemudian mengembangkan perkara lagi dan melakukan penangkapan terhadap MM pada hari Minggu, tanggal 21 Juli 2024, sekira jam 22.23 Wib di parkiran toko indomart Jalan Nyeroan Desa Kaliboto Lor Kecamatan Jatiroto kabupaten Lumajang didapatkan barang bukti berupa sabu 2,35 Gram ada padanya,”

Dari ketiga pelaku, Satreskoba Polres Jombang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba yang dari para pelaku dan barang bukti lainnya.Atas perbuatannya pelaku diduga melanggar 114 . 112 ayat 1 nomor 35 UURI tentang narkotika

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku diamankan di Mapolres Jombang guna kepentingan proses lebih lanjut, dan pengembangan Untuk menemukan pelaku lainnya,” pungkas AKP Ahmad Yani. (wis)