Indeks
Hukum  

Tim Kerangka Polres Malang, Bubarkan Pengunjung di Tempat Usaha Malam

KUNJUNGI: Petugas gabungan TNI Polri dan Muspida Kecamatan Dau saat melakukan penyisiran tempat usaha malam yang masih buka.

Pelaksanaan PPKM di Wilayah Hukum Polres Malang

Malang,Memox.co.id – Tim Kerangka Polres Malang yang dipimpin Kabag Ops Polres Malang Kompol Hegy Renata Koswara, S.T., S.I.K, laksanakan Patroli Skala Besar dengan sasaran cafe, resto dan warkop (warung kopi) yang masih buka pada batas waktu yang telah ditentukan selama pelaksanaan PPKM, Sabtu malam (23/01/2021).

Dalam giat Patroli Skala Besar ini, Polres Malang mengandeng Muspika Dau bersama Tim Gugus Tugas Covid-19 Desa Mulyoagung. Tujuan giat ini dalam rangka sosialisasi dan himbauan penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Serta Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan kepada masyarakat guna antisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Dau Kabupaten Malang.

BUBAR: Para pengunjung di salah satu cafe langsung dibubarkan oleh petugas gabungan dalam giat Operasi Skala Besar Polres Malang.

Petugas gabungan langsung membubarkan para pengunjung yang masih ada di tempat usaha malam yang masih buka pada pukul yang telah ditentukan. Termasuk masyarakat yang tidak memakai masker.

“Kepada para pelanggar, petugas gabungan memberikan sosialisasi himbauan kepada masyarakat melalui sarana pengeras suara termasuk kepada pelaku usaha warung dan cafe. Dijelaskan bahwa Pemerintah sudah menerapkan PPKM dari tanggal 11-25 Januari 2021 mulai pukul 19.00 wib harus tutup dan tetap menerapkan Prokes.” terang Kasubag Humas Polres Malang Iptu Bagus Wijanarko.

Dalam patroli ini, Kasat Reskrim AKP Andaru Tiksnarto Rahutomo, Kasat Lantas AKP Ady Nugroho, S.H., S.I.K.MS.i, KRI Polres Malang Iptu Gana serta anggota Polsek Dau dan Koramil 0818/29 Dau melibatkan diri.(fik)

Exit mobile version