Tim hukum Paslon Gunawan-Umar Datangi Bawaslu Kabupaten Malang. Ada Apa?

FT. Tim hukum Pasangan Calon (Paslon) Nol Dua Gunawan Wibisono dan Umar Usman (GUS) saat menyerahkan laporan
FT. Tim hukum Pasangan Calon (Paslon) Nol Dua Gunawan Wibisono dan Umar Usman (GUS) saat menyerahkan laporan

Malang, MEMOX.CO.ID – Tim hukum Pasangan Calon (Paslon) Nol Dua Gunawan Wibisono dan Umar Usman (GUS) mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang, Senin (30/9/2024) siang. Ia datang, untuk melaporkan dugaan keterlibatan Kepala Desa (Kades) dan anak dibawah umur dalam kampanye.

Suwito Wijoyo Anggota Tim Hukum Paslon Nol Dua mengatakan, lokasi dugaan keterlibatan anak dibawah umur dalam kampanye itu berada di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, saat acara jalan sehat dan launching Paslon SaLaf (Sanusi-Lathifah) pada Sabtu (28/9/2024) lalu..

“Kami melaporkan masalah keterlibatan anak di bawah umur Niken Salindry dan keterlibatan Kades. Yaitu Kades Pujiharjo, Kecamatan Tirtodoyudo, dan Kades Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi,” katanya.

Untuk berkas laporan ini, ia mengaku sudah diterima Bawaslu Kabupaten Malang dan masih dilakukan verifikasi. Kemudian satu sampai tiga hari, Bawaslu akan menghubungi tim GUS terkait perkembangan dugaan pelanggaran tersebut.

“Untuk bukti seperti foto, video kita punya cukup bukti. Nanti berkas diverifikasi oleh Bawaslu,” terangnya.

Sebagai informasi, pada hari Sabtu 28 September 2024, memang Paslon SaLaf menggelar Jalan Sehat dan Launching Paslon yang dimeriahi oleh Niken Salindry. Namun yang menjadi permasalahan tersebut, Niken Salindry kata Suwito, masih dibawah umur.

“Dia kan masih bawah umur, harusnya tidak boleh melibatkan anak di bawah umur,” katanya.

Kendati demikian, sesuai ketentuan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 29 Huruf J melarang Kepala Desa ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala daerah.

“Seharusnya menurut UU No 6 Tahun 2014 dicantumkan tidak boleh ikut campur dalam Pilkada,” tegasnya.

Sementara itu, Tobias Gula Aran, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Malang membenarkan adanya laporan dari tim hukum Paslon Nol Dua Gunawan Wibisono dan Umar Usman (GUS).

Namun ia mengaku, apakah laporan dugaan pelanggaran ini nanti memenuhi bukti formil dan material, Bawaslu masih melakukan pendalaman serta pencermatan. “Hasil putusan pelanggaran dari hasil ini belum bisa kita putuskan. Apakah nanti memenuhi formil materriil dugaan pelanggaran masih kita kaji,” pungkasnya. (nif).