Indeks
Hukum  

Tim Hukum BMI Siapkan Perlawanan Atas Rencana Eksekusi Sengketa Tanah

Kuasa hukum PT Bumi Menara Internusa (BMI). (Foto:nif).

O’od menjelaskan, PT BMI Dampit Malang sudah menguasai tanah sejak 40 tahun lalu dengan dibuktikan memegang sertifikat hak milik yang sah dari para terlawan.

“Namun para terlawan memanipulasi nama yang tidak sesuai dengan Penetapan Pengadilan Agama Kabupaten Malang No 0027/2017, maka berdasarkan hal-hal tersebut di atas kami mohon bapak Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen. Hakim Pemeriksa perkara agar sudi kiranya memeriksa serta memutuskan untuk mengabulkan perlawanan para pelawan untuk seluruhnya,” ucapnya.

Selain itu, sambung O’od, pihaknya juga berharap, agar Putusan yang sudah dikabulkan Nomor : 59/Pdt.G/2021/PN.Kpn tanggal 14 Juli 2021 lalu, Jo Putusan No. : 785/PDT/2021/PT.Sby tanggal 24 Januari 2022 lalu, Jo Putusan No. : 1944 K/PDT/2023 tanggal 9 Agustus 2023 lalu, sudah sepatutnya dinyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Tim kuasa hukum para pelawan juga menyatakan, Penetapan Pengadilan Negeri Kepanjen Eksekusi No. : 4/Pdt.Eks/2024/PN. Kpn Jo Putusan No. : 59/Pdt.G/2021/PN.Kpn tanggal 14 Juli 2021 Jo Putusan No. : 785/PDT/2021/PT.Sby tanggal 24 Januari 2022 Jo Putusan No. : 1944 K/PDT/2023 tanggal 9 Agustus 2023 mengandung cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

“Fakta hukum membuktikan bahwa para terlawan bukan ahli waris yang sah dari almarhumah ibu Rasti alias bu Rasmi Rasti khususnya terkait dengan tanah sawah Leter C No 202 Persil 97 S.II. atas nama Bu Rasmi Rasti,” pungkas O’od. (nif)

Exit mobile version