Hukum  

Tidak Bisa Menunjukkan Surat Izin Tebang, Polsek Gedangan Amankan Kayu Ilegal

AMANKAN: Kapolsek Gedangan AKP Yoyok Supandi SH Bersama KRPH Bantur Sutarto dan Jajaran Usai Amankan Kayu Ilegal.

Malang, Memox.co.id – Polres Malang melalui Polsek Gedangan bersama dengan Perhutani wilayah BKPH Sumbermanjing KPH Malang berhasil menggagalkan kasus ilegal logging kayu jati beserta pelaku, Kamis (15/12/2022).

Kapolsek Gedangan AKP.Yoyok Supandi SH membenarkan jika pengamanan kayu yang diduga ilegal tesebut atas kerjasama Polsek Gedangan dengan Perhutani. Dikatakan Yoyok, untuk sementara waktu pihaknya belum bisa menyebut nama pelaku dalam illegal logging itu.

“Dalam hal ini masih harus dilakukan pemeriksaan termasuk gelar perkara. Jika dari hasil pemeriksaan nanti memenuhi unsur pidana,pelaku akan kami tetapkan sebagai tersangka,” terang mantan Kanit Laka Polres Malang ini.

Sementara itu, KRPH Bantur Sutarto menjelaskan kronologis penangkapan pelaku yang diduga membawa kayu jati yang diangkut dengan menggunakan truk jenis Colt diesel berplat nomor N 9212 UW itu.

“Kami bersama Kanit Reskrim Polsek Gedangan melakukan penghadangan truk pengangkut kayu itu di Dusun Urung-Urung sekitar pukul 00.30 WIB. Kayu itu rencananya akan dibawa ke Desa Rejoyoso Bantur,” terangnya.

Sutarto menambahkan, karena pelaku tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat-suratnya, kayu beserta truk langsung diamankan di Mapolsek Gedangan untuk menjalani proses lebih lanjut.

Tak hanya itu, guna memastikan jika kayu tersebut betul-betul tumbuh di kawasan hutan milik Perhutani, Sutarto melakukan pengecekan langsung ke lokasi tepatnya di Desa Sindurejo Kecamatan Gedangan.

“Sesuai pengakuan si penebang kayu itu ia ambil dari hutan negara di ketetapan petak 91.BI blok Kopen wilayah RPH Bantur,” terangnya.

Dalam penangkapan tersebut petugas juga mengamankan beberapa barang bukti seperti,satu unit senso,gergaji esek dan dua unit sepeda motor tanpa plat nomor. (tim)