THR Tenaga Honorer Pemkab Bondowoso Cair, Siap-Siap Cek Rekening

Seluruh Tenaga Honorer Pemkab Diberi THR
Rakor Penetapan THR Honorer. (sam)

Bondowoso, Memox.co.id – Bupati Bondowoso, Drs. KH. Salwa Arifin akan memberikan THR (Tunjangan Hari Raya) pada tenaga Honorer Kategori 1 dan Kategori 2 pada tahun Anggaran 2021. Hal ini disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Drs. Hj. Farida, M.Si.

“Pemkab Bondowoso akan memberikan THR pada tenaga honorer,” kata Farida pada acara Sosialisasi Perubahan Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2020 di Sabha Bina Praja 1 Sekretariat Daerah Kabupaten Bondowoso.

Hadir pada acara tersebut, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Bondowoso, Drs. Apil Sukarwan, Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, I Wayan Wisesa Buwana, SE serta Kasubag Kepegawaian masing-masing OPD yang terdapat tenaga honorer kategori 1 dan kategori 2.

Farida menjelaskan, dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 22A aya (2) Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 69 Tahun 2020.

Ditambahkan, tentang Pedoman Pelaksanaan Disiplin dan Kesejahteraan Tenaga Honorer pada Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso. Perlu menetapkan Besaran THR bagi Tenaga Honorer Kategori 1 dan Kategori 2.

Keputusan Bupati Bondowoso Nomor: 188.45/376/430.4.2/2021, besaran THR bagi Tenaga Honorer Kategori 1 dan Kategori 2 pada Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2021, sebesar Rp. 1.000.000,00.

“THR tersebut akan diterima langsung oleh Tenaga Honorer Kategori 1 dan Kategori 2 melalui rekening masing-masing,” pungkas Farida melalui laman website BKD Kabupaten Bondowoso. (sam/mzm)