Blitar, Memox.co.id – Petugas gabungan dari Kepolisian, TNI dan Satpol PP menggelar Operasi Yustisi penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Operasi Yustisi ini langsung dilakukan penerapan sidang di tempat. Penerapan denda hari pertama ini digelar di Jalan Raya Garum, Kabupaten Blitar, Selasa (15/9/2020).
Wakapolres Blitar, Kompol Himawan Setyawan mengatakan, pihaknya membantu pelaksanaan Operasi Yustisi. Sesuai Inpres No 6 Tahun 2020 bahwa TNI – Polri bersama pemkab dan pihak terkait wajib bekerja sama dalam penegakkan Prokes pencegahan Covid-19.
“Mulai hari ini dilakukan penindakkan dengan memberikan sanksi sesuai aturan yang ada. Kemarin kami awali dengan sosialisasi operasi Yustisi Prokes,” kata Kompol Himawan, Selasa (15/9/2020).
Sementara Humas Pengadilan Negeri Blitar, Perintis Candra mengatakan, sesuai dengan Perda Pemerintah Provinsi Jatim yang tertuang dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 yang kemudian diterapkan menjadi aturan dengan dibuat dibuat Pergub No 53 Tahun 2020, denda bagi pelanggar protokol kesehatan ini bervariasi. Bagi mereka yang tidak membawa dan tidak memakai masker dikenakan denda Rp 20 ribu. Sedangkan mereka yang membawa masker namun tidak dipakai dikenai denda Rp 10 ribu. Dimana Pergub tersebut memiliki payung hukum yaitu Instruksi Presiden No 6 Tahun 2020.
“Untuk yang tidak mematuhi protokol kesehatan tidak menggunakan masker diberi sanksi berupa denda maksimal Rp 20 ribu atau kurungan satu hari bagi yang tidak membayar denda,” jelas Perintis Candra.
Dalam Operasi Yustisi ini, seorang pria di Kabupaten Blitar membayar denda operasi hanya dengan uang Rp 2 ribu. Di depan hakim Pengadilan Negeri Blitar yang melakukan sidang di tempat bagi para pelanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, dia mengaku tidak membawa uang.
“Saya hanya bawa dua ribu pak, gimana ini?,” kata pria tersebut kepada hakim.
Namun saat sedang kebingungan, pria tersebut didatangi seorang petugas Satpol PP dan menanyakan kendala yang dialaminya, kemudian meminjamkan uang untuk membayar denda kepada Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Blitar. (jar)