Malang, MemoX – Sejak dibukanya tanggapan masyarakat (tangmas) mulai tanggal 15-18 September 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang telah menerima 105 tangmas. Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Malang, Ali Akbar yang menyatakan untuk tangmas Kota Malang paling banyak se Jawa Timur.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Malang, Ali Akbar mengatakan pada 14 September 2024 KPU telah mengeluarkan pengumuman verifikasi dokumen administrasi persyaratan bakal calon Wali Kota Malang dan Wakil Wali Kota Malang, pihaknya telah membuka tanggapan masyarakat mulai membuka tanggapan masyarakat.
“Sampai ditutup tanggal 18 September kemarin, ada 105 tanggapan masyarakat (tangmas) yang masuk ke KPU Kota Malang. Di Kota Malang sangat tinggi dibanding daerah lain di Jawa Timur. Dan Itu sudah kami verifikasi sampai tanggal 21 September,”ungkapnya.
Selain itu, Ia mengungkapkan bahwa tanggapan masyarakat ini dapat berpengaruh sebagai bahan pertimbangan pada saat KPU Kota Malang melakukan pleno tertutup untuk penetapan bakal calon menjadi pasangan calon pada 22 September 2024.
“Kami tahu ada syarat calon dan pencalonan. Hari ini adalah syarat calon. Dengan adanya tangmas ini sangat bisa mempengaruhi hasil penetapan di tanggal 22 besok, apakah calon tersebut lolos dan tidak lolos,”
Mengenai apa saja yang menjadi tangmas ini, pria yang kerap di sapa Gus Ali menyatakan jika klarifikasi tangmas sifatnya tertutup. Akan tetapi lebih banyak tangmas tersebut mengenai syarat calonya. Untuk identitas pelapornya juga dirahasiakan.
“Klarifikasi tangmas itu memang tertutup, karena sudah ada klasifikasi mana saja informasi yang perlu dibuka atau tidak untuk publik. Bahkan identitas pelapornya juga dirahasiakan. Yang dapat kami infokan hanya jumlahnya saja,”pungkasnya.
“Informasi yang dikecualikan yakni seperti saksi, identitas, mau melakukan tangmas ke siapa. Itu harus kami jaga . Ada etikanya. Termasuk perihal apa yang ditanggapi, itu juga dijaga,”tandasnya.
Lebih lanjut, untuk tangmas ini harus membawa bukti yang konkret. Selanjutnya bagi pelapor harus warga yang ber KTP Kota Malang. Jadi semua tangmas akan di klarifikasi ke sumbernya secara langsung.(fat)






