Wabup Malang Wanti-wanti ASN Harus Netral Jika Tidak Ingin Punishment

FT. Proses foto bersama dalam acara Focus Group Discussion (FGD) bersama Forum Kordinasi Perangkat Daerah (Forkopimda) Kabupaten Malang di Hotel Grand Miami, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. (MemoX/nif)
FT. Proses foto bersama dalam acara Focus Group Discussion (FGD) bersama Forum Kordinasi Perangkat Daerah (Forkopimda) Kabupaten Malang di Hotel Grand Miami, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. (MemoX/nif)

Malang, Memo X – Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang.

Pernyataan ini disampaikan Didik saat menghadiri acara Focus Group Discussion (FGD) bersama Forum Kordinasi Perangkat Daerah (Forkopimda) Kabupaten Malang di Hotel Grand Miami, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang Kamis (19/9/2024).

Didik mengatakan, ASN adalah penyelenggara pemerintah yanh harus netral dari kepentingan golongan dan partai politik tertentu. Namun dia juga harus tahu posisi.

FT. Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto saat menyalami salah satu ASN di lingkungan kerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab( Malang. (MemoX/Prokopim).

“Apakah dia sebagai pribadi? Kalau pribadi boleh melakukan dukungan, tetapi tidak boleh serta merta mencolok, menjadi tim itu tidak boleh,” kata Didik. Sebab, hal itu dilarang yang sudah tertuang dalam peraturan Undang-undang mengenai PNS.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin PNS, sebagai mana dimaksud Pasal 5 huruf n angka 1,2,3,4,5,6, dan 7 adalah, PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD dengan cara sebagai berikut.

Pertama ikut memberikan dukungan dengan cara ikut kampanye, kedua menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS. Ketiga sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain.

Kemudiam keempat, dilarang sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara. Kelima membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.

Kemudian, keenam dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Kemudian ketujuh, dilarang memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

PNS yang tidak menaati larangan ini, akan dijatuhi hukuman disiplin sedang hingga berat. “Ya tentunya, bagi ASN yang tidak netral maka akan diberikan punishment. Nah punishment itu nanti urusan inspektorat dengan BKD (Badan Kepegawaian Daerah). Bisa jadi diturunkan kepangkatannya satu tingkat,” ujar Didik.

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94, Pasal 8 Tahun 2021, jenis hukuman disiplin bagi PNS itu ada tiga kategori. Yakni kategori ringan, sedang hingga berat. Kategori ringan misalnya, terdiri dari lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sedangkan hukuman disiplin sedang, ia akan dipotong tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama sembilan bulan, atau pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.

Sementara untuk hukuman disiplin berat adalah, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, kemudian pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (nif).