Indeks

Terapkan PPKM Darurat, Pemkab Jember Siapkan Jaring Pengaman Sosial Lewat APBD

Bupati Jember, Hendy saat dikonfirmasi di Pendapa Wahyawibawagraha.

Jember, Memox.co.id – Pemerintah Republik Indonesia menerapkan PPKM Darurat sejak hari ini 3 Juli 2021. Periode penerapan PPKM Darurat sendiri akan dimulai sejak 3-20 Juli 2021 yang sudah disetujui presiden. Dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi kurang dari 10.000 kasus/hari. Terkait penerapan aturan PPKM Darurat itu, ditegaskan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 15 Tahun 2021.

Menyikapi Instruksi Mendagri tersebut, Bupati Jember, Hendy Siswanto juga melaksanakan aturan PPKM Darurat itu. Terlebih lagi Kabupaten Jember masuk dalam nilai asesmen situasi pandemi level 3. Usai rapat dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan secara daring dengan Gubernur Jawa Timur Indar Parawansa di Pendapa Wahyawibawagraha, Jumat (3/7/2021) malam.

Disepakati untuk Jember akan menerapkan aturan PPKM darurat sesuai instruksi Mendagri. “Alhamdulillah semua tokoh agama dan tokoh masyarakat sepakat untuk PPKM Darurat, dan menerapkan instruksi dari mendagri, karena detail sekali dan tidak perlu menerangkan dengan susah,” kata Bupati Hendy saat dikonfirmasi sejumlah wartawan usia rapat.

Menurut Hendy, di dalam Instruksi Mendagri sudah jelas aturan yang akan dilakukan terkait PPKM Darurat itu. “Penutupan mall dilakukan, tapi supermarket gak ditutup, jadi masih bisa beli sembako. Sedangkan untuk pasar 50 persen tutup dan ada pengawasan (dari petugas keamanan),” kata Hendy menyebutkan salah satu penerapan PPKM darurat.

Kemudian untuk tempat ibadah, lanjutnya, sesuai Instruksi Mendagri akan dilukan penutupan total selama kurang lebih 2 minggu ke depan. “Sehingga sementara ini, untuk bisa ibadah di rumah,” sebutnya.

Hendy juga menambahkan, terkait soal jaringan pengaman sosial untuk memberikan bantuan yang disampaikan lewat APBD. Juga akan dilakukan Pemkab Jember. “Namun keluarga yang terdampak akan kita lihat saat akan diberi bantuan. Karena terbatasnya APBD untuk memberikan stimulan. Jadi lebih selektif,” katanya.

Hendy juga menambahkan, untuk wilayah kota terkait titik-titik keramaian, akan lebih intens dilakukan pengawasan dan patroli oleh Tim Satgas Penanganan Covid-19. “Jalan-jalan keluar masuk jember kita jaga dan diterapkan sistem buka tutup. Juga nanti akan lebih intens melakukan patroli untuk membubarkan kumpulan-kumpulan. Tidak ada toleransi dan (semua aturan) melalui pertimbangan matang,” tegasnya. (ark/tog/mzm)

Exit mobile version