Kota Batu, Memox.co.id – Pembangunan Pasar Besar Kota Batu yang merupakan mega proyek terbesar masih maju-mundur sembari menunggu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang diperkirakan akan turun pada akhir April.
Pihak legislatif dan eksekutif sepakat bahwa pedagang tidak akan di relokasi jika DIPA yang merupakan salah satu legalitas penguat tentang kepastian pembangunan satu-satunya pasar di Kota Apel tersebut.
- Baca juga: Gorila Jatim Park 2 Kepalanya Putus
“Itu sudah lama kami kaji, kalau tidak ada DIPA tentu pedagang tidak direlokasi. Tapi kamu juga memastikan kalau pasar ini jelas akan dibangun,” tutur Kadiskumdag Eko Suhartono ketika dikonfirmasi pasca hearing di gedung DPRD pada Rabu siang (14/4/2021).
Ia juga memperkirakan DIPA yang ditunggu ini diperkirakan akan turun pada akhir April jika tidak terjadi kendala.
Diwawancarai secara terpisah, Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso menuturkan pembahasan terakhir yang ia ketahui antara Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kota Batu dengan pusat terkait dokumen pelaksanaan teknis pasar induk Kota Batu bersama Kementerian PUPR bulan Maret lalu tentang beberapa penyesuaian.
Ia menguraikan, penyesuaian seperti pembahasan mekanikal dan elektrikal yang merupakan suatu system yang ada di dalam sebuah gedung atau bangunan yang tidak dapat dipisahkan dari pemakaian gedung. Mekanikal dan elektrikal memiliki cakupan pekerjaan listrik dan mekanik seperti instalasi listrik, instalasi fire alarm atau fighting, sound system, ac, lift, genset, eskalator, pompa, pemipaan dan design.
Pembahasan itu, tambah dia, menjadi tahapan yang harus dilalui. Sehingga saat pelaksanaan atau pembangunan yang direncanakan tahun ini tidak terjadi banyak perubahan.
“Kemudian yang terpenting lagi, sejogjanya DED yang bolak-balik direvisi. Pusat meminta sekiranya merasa kesulitan konsultan dan DPKPP Kota Batu bisa ke pusat agar bisa segera diselesaikan. Intinya pro aktif tidak hanya lewat daring,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Wacana re-building Pasar Besar Batu yang digadang-gadang menghabiskan anggaran APBN senilai Rp. 200 miliar masih masih dianggap rancu hingga saat ini.
Hal ini membuat Komisi C DPRD Kota Batu menekankan bahwa pihak Pemkot Batu untuk bisa memastikan bukti fisik sebelum melakukan relokasi terhadap pedagang.
“Anggaran relokasi pedagang sudah dianggarkan juga sebesar Rp. 3 miliar. Namun kami tidak menyetujui jika belum ada bukti fisik seperti DIPA,” ujar anggota Komisi C DPRD Kota Batu Didik Machmud.
Ia juga menambahkan bahwa pihak eksekutif seharusnya memanfaatkan tim percepatan dari Pemkot untuk berkomunikasi dengan pemerintah pusat jika pembaruan Pasar Besar Batu merupakan program yang serius.
Kepada awak media, Didik mengatakan bukti fisik berupa DIPA tersebut nantinya bisa dijadikan
dasar untuk menyetujui adanya relokasi pedagang yang berjumlah sekitar 3200 orang. “Kalau memang masih belum ada kejelasan maka jangan bermimpi,” katanya.
Didik juga menuturkan pihak eksekutif juga harus segera memberikan dorongan-dorongan kepada pada tim percepatan mengingat pro aktif pedagang Kota Batu sudah lama dirampungkan untuk menjadi satu suara.
“Apalagi kalau menelisik pada kejadian sebelumnya hingga Walikota Batu turun sendiri untuk sosialisasi pembangunan pasar besar. Jangan sampai pedagang ini kembali dibuat jengah akan ketidakpastian yang ada,” tandasnya. (rul/man)






