Kediri, Memox.co.id – Polres Kediri melarang kegiatan ronda sahur menggunakan pengeras suara atau sound sistem yang dapat menimbulkan kerumunan massa mengingat situasi di wilayah Kabupaten Kediri masih pandemi Covid-19.
Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono menjelaskan, kegiatan ronda sahur menggunakan mobil, pikap, dan truk yang mengangkut sound sistem untuk saat ini tidak diizinkan karena dapat menimbulkan kerumunan.
- Baca juga: Polres Kediri Bagikan Ratusan Takjil
“Tak hanya itu, kegiatan sahur di jalan (sahur on the road) yang sebelumnya masih dilakukan untuk saat ini tidak diperbolehkan. Jika nanti petugas menemukan dan mendapatkan laporan kegiatan seperti itu, maka petugas akan membubarkan,” tegasnya, Rabu (14/4).
Selain membubarkan, lanjutnya, mereka yang masih membandel dan melanggar maka akan ditindak tegas oleh petugas dengan cara dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Bupati dan Peraturan Daerah.
“Saya imbau kepada masyarakat agar tidak usah melaksanakan kegiatan sahur on the road dan membangunkan sahur dengan cara berkumpul,” ucap Kapolres Kediri.
AKBP Lukman menyampaikan, anggota akan terus mengantisipasi di tempat keramaian yang sebelumnya ada kegiatan sahur menggunakan sound sistem di area Simpang Lima Gumul (SLG).
Sedangkan, anggota juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar mereka bisa mengetahui dan memahami dengan jelas terkait larangan kegiatan tersebut.
Selain itu juga memberikan sosialisasi agar tetap mematuhi protokol kesehatan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak agar terhindar dari penyebaran Covid-19.
“Selama Ramadan lebih baik masyarakat melaksanakan kegiatan bermanfaat seperti membaca Al-Quran dan mengikuti kegiatan di masjid maupun mushala,” tambahnya. (im/fan/mzm)