Indeks

Tanpa Dilengkapi GPS Polres Malang Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Mobil

MEMOX.CO.ID – Berkat kesigapan Satrekrim Polres Malang atas laporan masyarakat yang mengalami pencurian mobil Mitsubishi Expander. Kurang dari 24 Jam, Polres Malang berhasil menangkap pelakunya yang ternyata tetangga korban, Jum’at (01/8/25).

Pelaku berinisial KSM (23), warga Desa Kemiri, Kecamatan Kepanjen, dibekuk di wilayah Pandaan Kabupaten Pasuruan.

Dalam keterangannya Kasat Reskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur, mengatakan, kejadian ini terjadi pada Minggu (27/7/2025) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB. Korban, MA (22), menyadari mobilnya raib saat kembali ke rumah setelah keluar malam.

Mobil tersebut diparkir di halaman rumah tanpa dikunci pagar, sementara kunci kendaraan digantung di ruang tengah tanpa dilengkapi GPS anggota Satrekrim Polres Malang berhasil mengamankan pelaku.

“Saat korban pulang, mobil sudah tidak ada di tempatnya. Setelah itu korban langsung melapor ke Polsek Kepanjen,” ujarnya.

Begitu menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kepanjen langsung bergerak. Penyelidikan dilakukan dengan menganalisis rekaman CCTV dan menghimpun keterangan saksi.

Hasilnya, petugas menemukan ciri-ciri pelaku dan jejak keberadaan kendaraan. Mobil Expander warna hitam dengan nomor polisi N-1691-II itu terlacak berada di wilayah Pandaan, Pasuruan.

“Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Kepanjen dan Unit Opsnal Satreskrim segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di wilayah Pasuruan. Kejadian pukul 13.00, siang sudah kami temukan,” jelas AKP Nur.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Saat diamankan, pelaku membawa serta barang bukti berupa kunci keyless, BPKB, fotokopi STNK, dan surat tanda coba kendaraan. Seluruh dokumen itu digunakan pelaku untuk mengelabui petugas bila sewaktu-waktu diberhentikan.

Modus pelaku adalah memanfaatkan kondisi rumah korban yang sedang sepi. Dia masuk ke dalam rumah dan mengambil kunci mobil yang digantung di ruang tengah, lalu membawa kabur kendaraan tersebut.

“Ini murni tindakan pencurian dengan pemberatan karena pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil barang berharga,” tegas Kasatreskrim.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka nekat melakukan aksi pencurian untuk mendapatkan barang berharga. Mobil hasil curian rencananya akan dijual dan hasilnya digunakan untuk membayar pinjaman online akibat kecanduan judi onlinel.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp280 juta. Saat ini, pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan intensif.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara. Polisi memastikan akan mendalami apakah pelaku memiliki keterkaitan dengan kasus serupa di wilayah lain.(*).

Exit mobile version